No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN
1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
2. Pasien dilakukan skrining dan swab antigen, bila hasil negatif pasien masuk ke ruang persalinan dan bila hasil positif pasien di rawat di ruang isolasi
3. Pasien diperiksa oleh petugas
4. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115
Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Banyumas
Pelayanan Persalinan 24 Jam
1. Telepon : (0281) 5700160 2. Email : puskesmasndeso@gmail.com 3. Kotak saran media social, pengaduan secara langsung |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store