Pelayanan Persalinan

No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN

  1. Membawa buku KIA
  2. KTP
  3. Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)

  1. Pasien Datang ke ruang RGD Persalinan
  2. Petugas mencatat identitas pasien
  3. Pasien dilakukan skrining dan swab antigen, bila hasil negatif pasien masuk ke ruang persalinan dan bila hasil positif pasien di rawat di ruang isolasi
  4. Pasien diperiksa oleh petugas
  5. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur
  6. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

1.   Pasien mendaftar di loket pendaftaran

2. Pasien dilakukan skrining dan swab antigen, bila hasil negatif pasien masuk ke ruang persalinan dan bila hasil positif pasien di rawat di ruang isolasi

3.   Pasien diperiksa oleh petugas

4. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan Persalinan 24 Jam

1. Telepon : (0281) 5700160
2. Email : puskesmasndeso@gmail.com
3. Kotak saran media social, pengaduan
secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store