Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

  1. SKP (jika terjadi pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang)

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan: • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
  4. Pemohon menyerahkan berkas kependudukannya pada Loket pendaftaran sesuai dengan persyaratan
  5. petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  6. petugas operator mencetak KTP Elektronik
  7. Pemohon menerima KTP-el
  8. Dinas memusnahkan KTP-el lama

1 hari setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Kotak saran

Website: disdukcapil.palopokota.go.id

Hp : 08114227373

Email: dukcapilpalopo7373@gmail.com

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI"