Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

  1. OA mengisi F-1.01
  2. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor)
  3. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP
  4. Petugas pendaftaran menerima berkas dan melakukan verifikasi, setelah keseluruhan berkas sudah dinyatakan lengkap petugas melakukan pendaftaran dan membubuhkan paraf pada lembar monitoring
  5. Petugas operator memvalidasi data dan melakukan penginputan data dan merekam dalam data base kependudukan
  6. Petugas operator membubuhkan paraf pada berkas monitoring setelah di proses oleh petugas operator
  7. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa berkas permohonan Kartu Keluarga dan apabila dinyatakan lengkap membubuhkan paraf pada lembar monitoring dan centang secara elektronik pada aplikasi SIAK
  8. Kepala Dinas menandatangani dokumen Biodata secara elektronik
  9. Petugas menerbitkan Biodata selanjutnya diserahkan kepada petugas loket penyerahan
  10. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Petugas menyerahkan Biodata kepada pemohon

1 hari setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Biodata

Kotak saran

Website: disdukcapil.palopokota.go.id

Hp : 08114227373

Email: dukcapilpalopo7373@gmail.com

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)"