Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili
  3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir

  1. WNI mengisi F-1.01
  2. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP)
  3. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang)
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir)
  5. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
  6. Petugas pendaftaran menerima berkas dan melakukan verifikasi, setelah keseluruhan berkas sudah dinyatakan lengkap petugas melakukan pendaftaran dan membubuhkan paraf pada lembar monitoring
  7. Petugas operator memvalidasi data dan melakukan penginputan data dan merekam dalam data base kependudukan
  8. Petugas operator membubuhkan paraf pada berkas monitoring setelah di proses oleh petugas operator
  9. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa berkas permohonan Kartu Keluarga dan apabila dinyatakan lengkap membubuhkan paraf pada lembar monitoring dan centang secara elektronik pada aplikasi SIAK
  10. Kepala Dinas menandatangani dokumen Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata. secara elektronik
  11. Petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata. selanjutnya diserahkan kepada petugas loket penyerahan
  12. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata kepada pemohon

1 hari setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.

Kotak saran

Website: disdukcapil.palopokota.go.id

Hp : 08114227373

Email: dukcapilpalopo7373@gmail.com


Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI"