Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)

No. SK: 440/011/PKM

  1. KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Kartu Berobat

  1. 1. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan
  2. 2. Petugas mempersilahkan pasien duduk,
  3. 3. Dokter menerima konsulan dari perawat/bidan,
  4. 4. Dokter melakukan pemeriksaan fisik, meliputi : inspeksi, palpasi, perkusi & auskultasi
  5. 5. Dokter menentukan diagnosa
  6. 6. Dokter menentukan terapi
  7. 7. Dokter melakukan konseling,
  8. 8. Dokter memberikan rujukan eksternal bila pasien masuk dalam kategori dirujuk
  9. 9. Perawat/bidan mencatat pada Rekam Medis pasien,
  10. 10. Promotor Kesehatan dan Ahli Gizi melakukan konseling

Waktu Pelayanan Min. 6 menit

Sesuai Peraturan Walikota Cilegon No. 17 tahun 2018

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan



Konsultasi Medis, Pengobatan, Surat Sakit, Surat Rujukan Internal / Eksternal, Asuhan Keperawatan

1. Secara Langsung

    a. Pertemuan/ Rapat/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ FGD

    b. Laporan Tatap Muka

2. Secara Tidak Langsung

    a. Koin Kepuasan

    b. Media Sosial (website, facebook, instagram, twitter, youtube)

    c. Kontak Admin (telepon, email, SMS, whatsapp)

    d. Kotak Saran

*Telepon : (0254) 571154 / 571919

*e-Mail : pkm.pulomerakclg@gmail.com

*SMS/Wa : 087878469212




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)"