Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)

No. SK: 440/011/PKM

  1. KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Kartu Berobat

  1. 1. Pasien datang ke ruang konseling
  2. 2. Petugas menerima pasien dengan 3S (Senyum, Sapa, Salam),
  3. 3. Petugas mempersilahkan pasien duduk,
  4. 4. Petugas melihat keluhan di Rekam Medis Pasien,
  5. 5. Petugas memberikan konseling pada pasien,
  6. 6. Petugas memberikan intervensi pada pasien,
  7. 7. Petugas menentukan jadwal untuk kunjungan rumah bila diperlukan,
  8. 8. Petugas mencatat pada buku register konseling.

Waktu Pelayanan  15 menit

Sesuai Peraturan Walikota Cilegon No. 17 tahun 2018

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan



Konsultasi Medis, Pengobatan, Konseling Remaja, Surat Sakit, Rujukan Internal/Eksternal, Asuhan Keperawatan

1. Secara Langsung

    a. Pertemuan/ Rapat/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ FGD

    b. Laporan Tatap Muka

2. Secara Tidak Langsung

    a. Koin Kepuasan

    b. Media Sosial (website, facebook, instagram, twitter, youtube)

    c. Kontak Admin (telepon, email, SMS, whatsapp)

    d. Kotak Saran

*Telepon : (0254) 571154 / 571919

*e-Mail : pkm.pulomerakclg@gmail.com

*SMS/Wa : 087878469212




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)"