Pelayanan Imunisasi

No. SK: 440/011/PKM

  1. KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Kartu Berobat

  1. 1. Pasien datang ke ruang pemeriksaan,
  2. 2. Petugas mempersilahkan pasien duduk,
  3. 3. Dokter/Perawat/Bidan melakukan pemeriksaan suhu bayi,
  4. 4. Dokter/Perawat/Bidan melakukan penimbangan berat badan bayi,
  5. 5. Dokter/Perawat/Bidan mempersilahkan ibu bayi untuk duduk ditempat yang sudah dipersiapkan,
  6. 6. Dokter/perawat/Bidan menentukan penyuntikan vaksin,
  7. 7. Dokter/perawat/Bidan memberikan obat apabila diperlukan,
  8. 8. Dokter/perawat/Bidan melakukan konseling,
  9. 9. Dokter/Perawat mencatat pada Rekam Medis pasien dan aplikasi e-Puskesmas

Waktu Pelayanan Minimal 10 menit

Sesuai Peraturan Walikota Cilegon No. 17 tahun 2018

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan



Konsultasi Medis, Imunisasi

1. Secara Langsung

    a. Pertemuan/ Rapat/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ FGD

    b. Laporan Tatap Muka

2. Secara Tidak Langsung

    a. Koin Kepuasan

    b. Media Sosial (website, facebook, instagram, twitter, youtube)

    c. Kontak Admin (telepon, email, SMS, whatsapp)

    d. Kotak Saran

*Telepon : (0254) 571154 / 571919

*e-Mail : pkm.pulomerakclg@gmail.com

*SMS/Wa : 087878469212



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"