Pelayanan Gizi

No. SK: 440/011/PKM

  1. KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Kartu Berobat

  1. 1. Pasien datang ke ruang pemeriksaan,
  2. 2. Petugas menerima pasien dengan 3S (Senyum, Sapa, Salam),
  3. 3. Petugas mempersilahkan pasien duduk
  4. 4. Petugas melakukan pengkajian gizi atau assessment
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik : antropometri (BB, LiLa & TB)
  6. 6. Petugas menentukan diagnosa,
  7. 7. Petugas menentukan intervensi gizi,
  8. 8. Petugas menentukan rencana monitoring & evaluasi.

Waktu pelayanan minimal 15 menit

Sesuai Peraturan Walikota Cilegon No. 17 tahun 2018

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan

Konsultasi dan Asuhan Gizi

1. Secara Langsung

    a. Pertemuan/ Rapat/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ FGD

    b. Laporan Tatap Muka

2. Secara Tidak Langsung

    a. Koin Kepuasan

    b. Media Sosial (website, facebook, instagram, twitter, youtube)

    c. Kontak Admin (telepon, email, SMS, whatsapp)

    d. Kotak Saran

*Telepon : (0254) 571154 / 571919

*e-Mail : pkm.pulomerakclg@gmail.com

*SMS/Wa : 087878469212



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"