Izin Taman Bacaan Masyarakat

  1. 1. Permohonan tertulis dari Pengelola lembaga
  2. 2. Foto Copy KTP Pemohon;
  3. 3. Susunan pengurusdan struktur lembaga;
  4. 4. Surat Keterangan domisili dari lurah;
  5. 5. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat selama 3 (tiga) tahun;
  6. 6. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan surat penetapan badan hukum dari kementerian di Bidang hukum;
  7. 7. Telah berjalan selama 6 bulan di buktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat;
  8. 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pejabat yang ditunjuk dengan melengkapi : a. Izin lokasi dari kelurahan b. Ruangan sebagai tempat penyelenggaraan TBM (sekretariat, tempat baca, tempat buku) c. lokasi strategis dan mudah dijangkau d. luas sekurang-kurangnya seluas 30 m2 e. Pengelola TBM sekurang-kurangnya 3 orang f. Ruang buku g. Ruang baca h. Ada WC perempuan dan WC laki-laki i. Akte Notaris j. Plang nama TBM k. Denah lokasi l. Struktur yayasan m. Struktur pengurus TBM n. Biodata kepala o. Biodata pelaksana p. Daftar pengujung
  9. 9. Surat pernyataan keabsahan data
  10. 10. Seluruh persyaratan rangkap 2 (dua);
  11. 11. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (untuk lembaga yang baru didirikan);
  12. 12. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (untuk Lembaga yang baru didirikan);
  13. 13. Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) (untuk permohonan izin operasional baru).

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan syarat yang ditentukan;
  2. 2. Berkas lengkap dimasukkan melalui petugas front office ;
  3. 3. Setelah dipastikan seluruh persyaratan lengkap dan sah, pemohon memperoleh tanda terima untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan;
  4. 4. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja akan meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pejabat yang ditunjuk.
  5. 5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan rekomendasi diterima/atau ditolak.
  6. 6. Apabila permohonan tidak diterima, maka Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja memberitahukan penolakan secara tertulis kepada Pemohon;
  7. 7. Apabila diterima, maka akan diterbitkan surat izinnya.

5 (Lima) hari kerja rekomendasi SKPD dan 2 (dua) hari kerja pemprosesan izin.

Tidak dipungut biaya

Izin Taman Bacaan Masyarakat

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store