Pelayanan Perbantuan OSS

  1. 1. KTP Asli Pemilik
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. NPWP Pribadi dan Perusahaan bagi Perusahaan Non Perseorangan
  4. 4. Akta perusahaan untuk perusahaan non perseorangan
  5. 5. Email dan Nomor Telepon apabila belum mempunyai akun oss

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftar permohonan berbantuan OSS secara langsung ke loket layanan berbantuan OSS di DPMPTSPPTK.
  2. 2. DPMPTSPPTK membantu melakukan pendaftaran pemohon dengan mengisi data NIK, tanggal lahir, nomor telefon dan alamat email
  3. 3. Setelah mendapat username dan password OSS, DPMPTSPPTK membantu cara pengisian data di OSS

Jangka waktu pelayanan Bantuan OSS secara langsung adalah 30 (Tiga puluh) menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perbantuan OSS secara langsung/Tatap Muka

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store