Pelayanan Konsultasi Penyuluhan Pertanian

  1. Membawa surat pengantar/penugasan
  2. Bepakaian sopan dan rapi

  1. Mengisi buku tamu
  2. Menyerahkan surat pengantar/penugasan
  3. Diterima Kepala UPT dan membuat disposisi
  4. Kepala Seksi Penyuluhan menerima disposisi dan melaksanakan sesuai arahan
  5. Fungsional Penyuluh menerima disposisi dari Kepala Seksi Penyuluhan
  6. Menerima penjelasan sesuai kebutuhan
  7. Selesaidengan membawa catatan hasil pertemuan

  1. Persetujuan untuk berkonsultasi : 15 Menit setelah surat pengantar/penugasan d iterima
  2. Pelaksanaan konsultasi : waktu disesuaikan dengan kebutuhan konsultasi

Tidak dipungut biaya

Hasil konsultasi Penyuluhan Pertanian

  1. Media online melalui email : uptbppp@riau.go.id dan website : http://pelatihan.distphbun.riau.go.id/
  2. Contact Person Layanan aduan melalui telepon (0761) 71144
  3. Melalui Link : https://linktr.ee/SKM_UPTP2PRiau
  4. Display Barcode
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Penyuluhan Pertanian"