Penetapan Surat Pencantuman Gelar / Peningkatan Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024

  1. Dokumen asli SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  2. Dokumen asli ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  3. . Dokumen asli SK Tugas belajar atau izin belajar;
  4. Dokumen asli Akreditasi program studi pada saat tugas belajar atau izin belajar ditetapkan minimal bernilai baik sekali/ B;
  5. Surat Rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jika akreditasi program studi bernilai baik/C;
  6. Khusus bagi ijazah yang terindikasi diperoleh melalui kelas jauh, harus melampirkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai wilayah tempat kelas jauh tersebut dilaksanakan yang menjelaskan bahwa ijazah tersebut diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perUndangUndangan yang berlaku

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada SIASN
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usulan
  3. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN menerbitkan Surat Pencantuman Gelar jika usulan disetujui. Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  4. Instansi pengusul mengunduh Surat Pencantuman Gelar melalui SIASN

 7(tujuh) menit per usul per instansi sejak usul diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan

1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

Kantor Regional X BKN
Jl. By pass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a. telepon: 0361-720302, 728384;

b. e-mail: kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

c. kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id;

d. anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X BKN;

e. media sosial :

1) Twitter: @kanreg10bkn;

2) Instagram: @kanreg10bkn;

3) Facebook: @kanreg10bkn;

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) Twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi Android/iOS: SP4N-LAPOR!.

g. Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan

h. Virtual Helpdesk: https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id

i. Monitoring Layanan: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Surat Pencantuman Gelar / Peningkatan Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional"