Standar Pelayanan Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN)

  1. Surat permohonan akreditasi LHLN dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
  2. Bukti pembayaran pendirian dan akreditasi
  3. Bukti legalitas pendirian lembaga yang dibuktikan dengan ijin atau surat rekomendasi dari otoritas negara setempat
  4. Bukti kepemilikan atau sewa gedung dilengkapi dengan alamat domisili kantor
  5. CV Dewan Syariah/Dewan Fatwa atau ulama yang berwenang menetapkan kehalalan produk
  6. Surat permohonan akreditasi LHLN dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
  7. Bukti pembayaran pendirian dan akreditasi
  8. Bukti legalitas pendirian lembaga yang dibuktikan dengan ijin atau surat rekomendasi dari otoritas negara setempat
  9. Bukti kepemilikan atau sewa gedung dilengkapi dengan alamat domisili kantor
  10. CV Dewan Syariah/Dewan Fatwa atau ulama yang berwenang menetapkan kehalalan produk
  11. Surat permohonan akreditasi LHLN dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
  12. Bukti pembayaran pendirian dan akreditasi
  13. Bukti legalitas pendirian lembaga yang dibuktikan dengan ijin atau surat rekomendasi dari otoritas negara setempat
  14. Bukti kepemilikan atau sewa gedung dilengkapi dengan alamat domisili kantor
  15. CV Dewan Syariah/Dewan Fatwa atau ulama yang berwenang menetapkan kehalalan produk

30 Hari kerja

Rp. 17,500,000

Sertifikat Akreditasi LHLN

lapor.go.id dan 08111171019 (WhatsApp)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN)"