Standar Pelayanan Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

  1. Surat permohonan reakreditasi level LPH
  2. Sertifikat akreditasi terakhir
  3. Bukti pelunasan reakreditasi level
  4. Bukti kepemilikan kantor dan perlengkapannya
  5. Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Surat Perjanjian Sewa/Surat Perjanjian Pinjam Pakai/Akta Hibah/Akta Jual Beli.
  6. Fotokopi Akta Yayasan dan/atau SK Menkumham Pengesahan Yayasan (bagi lembaga keislaman) atau Surat Ketetapan mengenai Organisasi LPH pada Kementerian, BUMN, BUMD, atau PTN.
  7. Sertifikat akreditasi laboratorium ISO 17025:2017 atau bukti kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO 17025:2017
  8. Daftar personil Auditor Halal minimal 3 orang dibuktikan dengan Surat Keterangan memiliki Auditor Halal, Sertifikat Kompetensi Auditor Halal sesuai ruang lingkup, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Auditor Halal, CV, Ijazah, dan KTP Auditor Halal
  9. Dokumen Pedoman Mutu (Struktur Organisasi, Kebijakan Mutu, Manajemen Ketidakberpihakan, Persyaratan Sumber Daya, Persyaratan Proses, Persyaratan Sistem Manajemen, Tata Cara Penanganan Keluhan dan Penyelesaian, Ruang Lingkup dan Skema Audit, Kerahasiaan Informasi Publik, dan Keterbukaan serta Ketersediaan Informasi Publik)
  10. Dokumen Pendukung Pedoman Mutu (Daftar Dukungan Kompetensi Auditor Halal, Daftar Laboratorium Pendukung, Daftar Audit, Rekaman Audit Internal, Kaji Ulang Manajemen, Prosedur Operasional Standar Tanggung Gugat dan Keuangan, Pernyataan Kesiapan Menjaga Kerahasiaan, Pernyataan Kesiapan Membuka Informasi Publik)
  11. Data Sumber Daya Manusia di bidang syariat Islam
  12. Data dukung kompetensi sumber daya (laboratorium dan SDM)
  13. Ruang lingkup yang diajukan akreditasi
  14. Dokumentasi mutu termutakhir sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012
  15. Bukti pemenuhan persyaratan SNI/ISO/IEC 17065/2012
  16. Surat permohonan reakreditasi level LPH
  17. Sertifikat akreditasi terakhir
  18. Bukti pelunasan reakreditasi level
  19. Bukti kepemilikan kantor dan perlengkapannya
  20. Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Surat Perjanjian Sewa/Surat Perjanjian Pinjam Pakai/Akta Hibah/Akta Jual Beli.
  21. Fotokopi Akta Yayasan dan/atau SK Menkumham Pengesahan Yayasan (bagi lembaga keislaman) atau Surat Ketetapan mengenai Organisasi LPH pada Kementerian, BUMN, BUMD, atau PTN.
  22. Sertifikat akreditasi laboratorium ISO 17025:2017 atau bukti kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO 17025:2017
  23. Daftar personil Auditor Halal minimal 3 orang dibuktikan dengan Surat Keterangan memiliki Auditor Halal, Sertifikat Kompetensi Auditor Halal sesuai ruang lingkup, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Auditor Halal, CV, Ijazah, dan KTP Auditor Halal
  24. Dokumen Pedoman Mutu (Struktur Organisasi, Kebijakan Mutu, Manajemen Ketidakberpihakan, Persyaratan Sumber Daya, Persyaratan Proses, Persyaratan Sistem Manajemen, Tata Cara Penanganan Keluhan dan Penyelesaian, Ruang Lingkup dan Skema Audit, Kerahasiaan Informasi Publik, dan Keterbukaan serta Ketersediaan Informasi Publik)
  25. Dokumen Pendukung Pedoman Mutu (Daftar Dukungan Kompetensi Auditor Halal, Daftar Laboratorium Pendukung, Daftar Audit, Rekaman Audit Internal, Kaji Ulang Manajemen, Prosedur Operasional Standar Tanggung Gugat dan Keuangan, Pernyataan Kesiapan Menjaga Kerahasiaan, Pernyataan Kesiapan Membuka Informasi Publik)
  26. Data Sumber Daya Manusia di bidang syariat Islam
  27. Data dukung kompetensi sumber daya (laboratorium dan SDM)
  28. Ruang lingkup yang diajukan akreditasi
  29. Dokumentasi mutu termutakhir sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012
  30. Bukti pemenuhan persyaratan SNI/ISO/IEC 17065/2012
  31. Surat permohonan reakreditasi level LPH
  32. Sertifikat akreditasi terakhir
  33. Bukti pelunasan reakreditasi level
  34. Bukti kepemilikan kantor dan perlengkapannya
  35. Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Surat Perjanjian Sewa/Surat Perjanjian Pinjam Pakai/Akta Hibah/Akta Jual Beli.
  36. Fotokopi Akta Yayasan dan/atau SK Menkumham Pengesahan Yayasan (bagi lembaga keislaman) atau Surat Ketetapan mengenai Organisasi LPH pada Kementerian, BUMN, BUMD, atau PTN.
  37. Sertifikat akreditasi laboratorium ISO 17025:2017 atau bukti kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO 17025:2017
  38. Daftar personil Auditor Halal minimal 3 orang dibuktikan dengan Surat Keterangan memiliki Auditor Halal, Sertifikat Kompetensi Auditor Halal sesuai ruang lingkup, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Auditor Halal, CV, Ijazah, dan KTP Auditor Halal
  39. Dokumen Pedoman Mutu (Struktur Organisasi, Kebijakan Mutu, Manajemen Ketidakberpihakan, Persyaratan Sumber Daya, Persyaratan Proses, Persyaratan Sistem Manajemen, Tata Cara Penanganan Keluhan dan Penyelesaian, Ruang Lingkup dan Skema Audit, Kerahasiaan Informasi Publik, dan Keterbukaan serta Ketersediaan Informasi Publik)
  40. Dokumen Pendukung Pedoman Mutu (Daftar Dukungan Kompetensi Auditor Halal, Daftar Laboratorium Pendukung, Daftar Audit, Rekaman Audit Internal, Kaji Ulang Manajemen, Prosedur Operasional Standar Tanggung Gugat dan Keuangan, Pernyataan Kesiapan Menjaga Kerahasiaan, Pernyataan Kesiapan Membuka Informasi Publik)
  41. Data Sumber Daya Manusia di bidang syariat Islam
  42. Data dukung kompetensi sumber daya (laboratorium dan SDM)
  43. Ruang lingkup yang diajukan akreditasi
  44. Dokumentasi mutu termutakhir sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012
  45. Bukti pemenuhan persyaratan SNI/ISO/IEC 17065/2012

24 Hari kerja

1. Golongan 1: 5.400.000,00 2. Golongan 2: 7.900.000,00 3. Golongan 3: 8.700.000,00

Sertifikat Reakreditasi LPH

lapor.go.id dan 08111171019 (WhatsApp)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)"