Standar Pelayanan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

  1. Surat permohonan perpanjangan akreditasi LPH
  2. Sertifikat Akreditasi LPH terakhir
  3. Surat keterangan jika terjadi perubahan data diri Akreditasi pertama
  4. Bukti kepemilikan kantor dan perlengkapannya
  5. Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Surat Perjanjian Sewa/Surat Perjanjian Pinjam Pakai/Akta Hibah/Akta Jual Beli.
  6. Fotokopi Akta Yayasan dan/atau SK Menkumham Pengesahan Yayasan (bagi lembaga keislaman) atau Surat Ketetapan mengenai Organisasi LPH pada Kementerian, BUMN, BUMD, atau PTN.
  7. Surat Keterangan Domisili Kantor dari instansi yang berwenang
  8. Daftar personil Auditor Halal minimal 3 orang dibuktikan dengan Surat Keterangan memiliki Auditor Halal, Sertifikat Pelatihan Auditor Halal, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Auditor Halal, CV, Ijazah, dan KTP Auditor Halal
  9. Bukti kepemilikan laboratorium atau bukti kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang kompeten untuk lingkup pengujian kehalalan produk
  10. Dokumen Pedoman Mutu (Struktur Organisasi, Kebijakan Mutu, Manajemen Ketidakberpihakan, Persyaratan Sumber Daya, Persyaratan Proses, Persyaratan Sistem Manajemen, Tata Cara Penanganan Keluhan dan Penyelesaian, Ruang Lingkup dan Skema Audit, Kerahasiaan Informasi Publik, dan Keterbukaan serta Ketersediaan Informasi Publik)
  11. Dokumen Pendukung Pedoman Mutu (Daftar Dukungan Kompetensi Auditor Halal, Daftar Laboratorium Pendukung, Daftar Audit, Rekaman Audit Internal, Kaji Ulang Manajemen, Prosedur Operasional Standar Tanggung Gugat dan Keuangan, Pernyataan Kesiapan Menjaga Kerahasiaan, Pernyataan Kesiapan Membuka Informasi Publik)
  12. Data Sumber Daya Manusia di bidang syariat Islam
  13. Data dukung kompetensi sumber daya (laboratorium dan SDM)
  14. Ruang lingkup yang diajukan akreditasi
  15. Dokumentasi mutu termutakhir sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012
  16. Bukti pemenuhan persyaratan SNI/ISO/IEC 17065/2012
  17. Surat permohonan perpanjangan akreditasi LPH
  18. Sertifikat Akreditasi LPH terakhir
  19. Surat keterangan jika terjadi perubahan data diri Akreditasi pertama
  20. Bukti kepemilikan kantor dan perlengkapannya
  21. Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Surat Perjanjian Sewa/Surat Perjanjian Pinjam Pakai/Akta Hibah/Akta Jual Beli.
  22. Fotokopi Akta Yayasan dan/atau SK Menkumham Pengesahan Yayasan (bagi lembaga keislaman) atau Surat Ketetapan mengenai Organisasi LPH pada Kementerian, BUMN, BUMD, atau PTN.
  23. Surat Keterangan Domisili Kantor dari instansi yang berwenang
  24. Daftar personil Auditor Halal minimal 3 orang dibuktikan dengan Surat Keterangan memiliki Auditor Halal, Sertifikat Pelatihan Auditor Halal, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Auditor Halal, CV, Ijazah, dan KTP Auditor Halal
  25. Bukti kepemilikan laboratorium atau bukti kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang kompeten untuk lingkup pengujian kehalalan produk
  26. Dokumen Pedoman Mutu (Struktur Organisasi, Kebijakan Mutu, Manajemen Ketidakberpihakan, Persyaratan Sumber Daya, Persyaratan Proses, Persyaratan Sistem Manajemen, Tata Cara Penanganan Keluhan dan Penyelesaian, Ruang Lingkup dan Skema Audit, Kerahasiaan Informasi Publik, dan Keterbukaan serta Ketersediaan Informasi Publik)
  27. Dokumen Pendukung Pedoman Mutu (Daftar Dukungan Kompetensi Auditor Halal, Daftar Laboratorium Pendukung, Daftar Audit, Rekaman Audit Internal, Kaji Ulang Manajemen, Prosedur Operasional Standar Tanggung Gugat dan Keuangan, Pernyataan Kesiapan Menjaga Kerahasiaan, Pernyataan Kesiapan Membuka Informasi Publik)
  28. Data Sumber Daya Manusia di bidang syariat Islam
  29. Data dukung kompetensi sumber daya (laboratorium dan SDM)
  30. Ruang lingkup yang diajukan akreditasi
  31. Dokumentasi mutu termutakhir sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012
  32. Bukti pemenuhan persyaratan SNI/ISO/IEC 17065/2012
  33. Surat permohonan perpanjangan akreditasi LPH
  34. Sertifikat Akreditasi LPH terakhir
  35. Surat keterangan jika terjadi perubahan data diri Akreditasi pertama
  36. Bukti kepemilikan kantor dan perlengkapannya
  37. Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai/Surat Perjanjian Sewa/Surat Perjanjian Pinjam Pakai/Akta Hibah/Akta Jual Beli.
  38. Fotokopi Akta Yayasan dan/atau SK Menkumham Pengesahan Yayasan (bagi lembaga keislaman) atau Surat Ketetapan mengenai Organisasi LPH pada Kementerian, BUMN, BUMD, atau PTN.
  39. Surat Keterangan Domisili Kantor dari instansi yang berwenang
  40. Daftar personil Auditor Halal minimal 3 orang dibuktikan dengan Surat Keterangan memiliki Auditor Halal, Sertifikat Pelatihan Auditor Halal, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Auditor Halal, CV, Ijazah, dan KTP Auditor Halal
  41. Bukti kepemilikan laboratorium atau bukti kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang kompeten untuk lingkup pengujian kehalalan produk
  42. Dokumen Pedoman Mutu (Struktur Organisasi, Kebijakan Mutu, Manajemen Ketidakberpihakan, Persyaratan Sumber Daya, Persyaratan Proses, Persyaratan Sistem Manajemen, Tata Cara Penanganan Keluhan dan Penyelesaian, Ruang Lingkup dan Skema Audit, Kerahasiaan Informasi Publik, dan Keterbukaan serta Ketersediaan Informasi Publik)
  43. Dokumen Pendukung Pedoman Mutu (Daftar Dukungan Kompetensi Auditor Halal, Daftar Laboratorium Pendukung, Daftar Audit, Rekaman Audit Internal, Kaji Ulang Manajemen, Prosedur Operasional Standar Tanggung Gugat dan Keuangan, Pernyataan Kesiapan Menjaga Kerahasiaan, Pernyataan Kesiapan Membuka Informasi Publik)
  44. Data Sumber Daya Manusia di bidang syariat Islam
  45. Data dukung kompetensi sumber daya (laboratorium dan SDM)
  46. Ruang lingkup yang diajukan akreditasi
  47. Dokumentasi mutu termutakhir sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012
  48. Bukti pemenuhan persyaratan SNI/ISO/IEC 17065/2012

26 Hari kerja

1. Golongan 1: 3.400.000,00 2. Golongan 2: 8.200.000,00 3. Golongan 3: 9.100.000,00

Sertifikat Akreditasi LPH

lapor.go.id dan 08111171019 (WhatsApp)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)"