Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal Tanpa Perubahan Komposisi Bahan Atau Dengan Perubahan Komposisi Bahan Yang Dapat Dibuktikan Kehalalannya
Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
Salinan Sertifikat Halal
Daftar produk dan bahan yang digunakan
Pengolahan produk
Surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apabila produk yang didaftarkan mengalami perubahan komposisi bahan yang dapat dibuktikan kehalalannya, Pelaku Usaha wajib melaporkan kepada BPJPH dengan melampirkan:
Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
Salinan Sertifikat Halal
Daftar produk dan bahan yang digunakan dengan dokumen perubahan komposisi bahan dan dokumen kehalalan atas bahan yang diubah
Pengolahan produk
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (jika ada)
Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
Salinan Sertifikat Halal
Daftar produk dan bahan yang digunakan
Pengolahan produk
Surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apabila produk yang didaftarkan mengalami perubahan komposisi bahan yang dapat dibuktikan kehalalannya, Pelaku Usaha wajib melaporkan kepada BPJPH dengan melampirkan:
Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
Salinan Sertifikat Halal
Daftar produk dan bahan yang digunakan dengan dokumen perubahan komposisi bahan dan dokumen kehalalan atas bahan yang diubah
Pengolahan produk
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (jika ada)
Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
Salinan Sertifikat Halal
Daftar produk dan bahan yang digunakan
Pengolahan produk
Surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apabila produk yang didaftarkan mengalami perubahan komposisi bahan yang dapat dibuktikan kehalalannya, Pelaku Usaha wajib melaporkan kepada BPJPH dengan melampirkan:
Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
Salinan Sertifikat Halal
Daftar produk dan bahan yang digunakan dengan dokumen perubahan komposisi bahan dan dokumen kehalalan atas bahan yang diubah
Pengolahan produk
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (jika ada)
2 Hari kerja
1. Usaha mikro dan kecil: 200.000,00
2. Usaha menengah: 2.400.000,00
3. Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: 5.000.000,00
Sertifikat Halal
lapor.go.id dan
08111171019 (WhatsApp)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal Tanpa Perubahan Komposisi Bahan Atau Dengan Perubahan Komposisi Bahan Yang Dapat Dibuktikan Kehalalannya"