Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal Tanpa Perubahan Komposisi Bahan Atau Dengan Perubahan Komposisi Bahan Yang Dapat Dibuktikan Kehalalannya

  1. Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
  2. Salinan Sertifikat Halal
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  4. Pengolahan produk
  5. Surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Apabila produk yang didaftarkan mengalami perubahan komposisi bahan yang dapat dibuktikan kehalalannya, Pelaku Usaha wajib melaporkan kepada BPJPH dengan melampirkan:
  7. Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
  8. Salinan Sertifikat Halal
  9. Daftar produk dan bahan yang digunakan dengan dokumen perubahan komposisi bahan dan dokumen kehalalan atas bahan yang diubah
  10. Pengolahan produk
  11. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (jika ada)
  12. Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
  13. Salinan Sertifikat Halal
  14. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  15. Pengolahan produk
  16. Surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  17. Apabila produk yang didaftarkan mengalami perubahan komposisi bahan yang dapat dibuktikan kehalalannya, Pelaku Usaha wajib melaporkan kepada BPJPH dengan melampirkan:
  18. Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
  19. Salinan Sertifikat Halal
  20. Daftar produk dan bahan yang digunakan dengan dokumen perubahan komposisi bahan dan dokumen kehalalan atas bahan yang diubah
  21. Pengolahan produk
  22. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (jika ada)
  23. Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
  24. Salinan Sertifikat Halal
  25. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  26. Pengolahan produk
  27. Surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  28. Apabila produk yang didaftarkan mengalami perubahan komposisi bahan yang dapat dibuktikan kehalalannya, Pelaku Usaha wajib melaporkan kepada BPJPH dengan melampirkan:
  29. Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH
  30. Salinan Sertifikat Halal
  31. Daftar produk dan bahan yang digunakan dengan dokumen perubahan komposisi bahan dan dokumen kehalalan atas bahan yang diubah
  32. Pengolahan produk
  33. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (jika ada)

2 Hari kerja

1. Usaha mikro dan kecil: 200.000,00 2. Usaha menengah: 2.400.000,00 3. Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: 5.000.000,00

Sertifikat Halal

lapor.go.id dan 08111171019 (WhatsApp)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal Tanpa Perubahan Komposisi Bahan Atau Dengan Perubahan Komposisi Bahan Yang Dapat Dibuktikan Kehalalannya"