Penetapan Persetujuan Pemberian Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)/ Perpanjangan CLTN/ Pengaktifan Kembali Setelah CLTN yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024

  1. PNS yang diusulkan untuk diberikan CLTN telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus- menerus;
  2. Terdapat alasan pribadi dan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sesuai
  3. Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh anak lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan.
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Bagi Berkas yang dinyatakan Memenuhi Syarat (ACC) Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan persetujuan pemberian CLTN adalah 2 (dua) hari kerja di Kantor Regional sejak usulan diterima oleh Kantor Regional dan apabila persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kepala Kantor Regional tentang Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara


1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang disampaikan ke alamat : 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota     Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby         Kanreg X;

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk  atau https://support-siasn.bkn.go.id 

     i. Monitoring Layanan: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Persetujuan Pemberian Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)/ Perpanjangan CLTN/ Pengaktifan Kembali Setelah CLTN yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional"