No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Kepala Kantor Regional tentang Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :
Kantor Regional X BKN
Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar – Bali; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via
a. telepon : 0361 – 720302, 728384;
b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;
c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;
d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X;
e. media sosial :
Twitter : @kanreg10bkn;
Instagram : @kanreg10bkn;
Facebook : @kanreg10bkn;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
website : www.lapor.go.id;
SMS melaıui nomor 1708;
twitter : @lapor1708; dan
aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
h. Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id
i. Monitoring Layanan: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store