Persetujuan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lebih dari 1 tahun yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024

  1. Surat persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 (satu) tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
  2. Salinan SK CPNS;
  3. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan;
  4. Hasil tes kesehatan.

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi layanan
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Jika usulan disetujui (ACC) Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis, sedangkan berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  4. Instansi penerima menerima Surat Persetujuan

42 (empat puluh dua) menit per usul sejak usul diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan


1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang disampaikan ke alamat : 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota     Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby         Kanreg X;

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id

     i. Monitoring Layanan: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lebih dari 1 tahun yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional"