Penetapan Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana dan/atau Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Sebagai Pejabat Negara/Komisioner/Lembaga Nonstruktural yang Menjadi Kewenang

No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan (Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana);
  2. Salinan putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana);
  3. Dokumen penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir (Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana);
  4. Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja (Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana);
  5. Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan yang ada (Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana);
  6. Surat lepas atau dengan sebutan lain dari lembaga pemasyarakatan (Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana).
  7. Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan (Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Sebagai Pejabat Negara/Komisioner/Lembaga Nonstruktural);
  8. Salinan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural yang berisi Nama, NIP, Pangkat/Golongan Ruang PNS (Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Sebagai Pejabat Negara/Komisioner/Lembaga Nonstruktural);
  9. Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan yang ada (Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Sebagai Pejabat Negara/Komisioner/Lembaga Nonstruktural).

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan.
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional X BKN melakukan verifikasi berkas usulan
  3. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis untuk usul yang Memenuhi Syarat (ACC). Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan Kepala Kantor Regional X BKN.

55 (lima puluh lima) menit per usul sejak usul diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan


1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang disampaikan ke alamat : 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota     Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby         Kanreg X;

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id 

    i. Monitoring Layanan: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana dan/atau Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Sebagai Pejabat Negara/Komisioner/Lembaga Nonstruktural yang Menjadi Kewenang"