Penetapan Pertimbangan/Persetujuan Teknis Mutasi Lain-Lain yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024

  1. Dokumen asli SK CPNS;
  2. Dokumen asli SK KP terakhir dan transkrip nilai yang dipakai dalam masa kerja yang diajukan;
  3. Bukti pengalaman kerja (asli SK Pengangkatan, SK Pemberhentian dan Dokumen asli daftar gaji;
  4. Dokumen asli ijazah yang dimiliki
  5. Daftar riwayat pekerjaan;
  6. Dokumen asli penilaian prestasi kerja 1 tahun terakhir.

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada SIASN
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Bagi Berkas yang dinyatakan Memenuhi Syarat (ACC) Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis. Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.

5 (lima) hari kerja per instansi sejak usul diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan


1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang disampaikan ke alamat : 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota     Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby         Kanreg X;

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id

    i.Monitoring Layanan: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pertimbangan/Persetujuan Teknis Mutasi Lain-Lain yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional"