Penetapan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat IV/b ke Bawah yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024

  1. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  2. Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Surat Pernyataan Pelantikan (KP Pilihan) ;
  4. SK Jabatan terakhir dan SK Jabatan sebelumnya bagi yang promosi dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi (KP Pilihan) ;
  5. SK jabatan fungsional bagi pejabat fungsional yang naik jabatan atau alih jenjang jabatan (KP Pilihan);
  6. STTB/Ijazah/Diploma (KP Pilihan) ;
  7. Akreditasi Program Studi (KP Pilihan) ;
  8. Surat keputusan tugas belajar/izin belajar; (KP Pilihan)
  9. PAK asli bagi pejabat fungsional; (KP Pilihan)
  10. Uraian tugas yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; (KP Pilihan))
  11. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; (KP Pilihan)
  12. Dokumen asli STLUD (PERSYARATAN KP REGULER)

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada SIASN;
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usulan;
  3. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN menerbitkan Surat Pencantuman Gelar jika usulan disetujui. Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis melalui SIASN dan ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan melalui SIASN

2 (dua) hari kerja sejak usul diterima lengkap pada aplikasi SI-ASN.

Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat.


1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang disampaikan ke alamat : 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota     Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X;

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id 

    i. Monitoring Layanan: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat IV/b ke Bawah yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional"