Penetapan Kartu Identitas Pegawai (KIP)

No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024

  1. Laporan perkawinan pertama/kedua/ketiga;
  2. Akta Cerai/Akta Kematian sebagai persyaratan tambahan jika perkawinan kedua/ketiga/dst;
  3. Asli Surat Nikah dan Daftar keluarga PNS;
  4. Asli/fokokopi sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL); (KARPEG)
  5. Foto suami/istri 3x4;
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  7. SK CPNS/PNS.

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan.
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usulan.
  3. Bagi berkas usulan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (ACC) Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN menerbitkan Kartu Identitas Pegawai (Kartu Istri/Suami)
  4. Instansi pengusul menerima Kartu Identitas Pegawai (Kartu Istri/Suami)

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan persetujuan pemberian KIP adalah 1 (satu) hari kerja Kantor Regional sejak usulan persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Pegawai (Kartu Istri, Kartu Suami)


1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang disampaikan ke alamat : 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota     Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby         Kanreg X;

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id

    i. Monitoring Layanan: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Kartu Identitas Pegawai (KIP)"