Pelayanan Tilang

  1. Membawa bukti tilang untuk mendapatkan nomor kode bayar (Briva)
  2. Menyerahkan bukti pembayaran denda tilang kepada pelayan tilang

  1. Pelanggar datang menuju pelayanan tilang dengan menunjukan surat tilang yang dibawa oleh pelanggar yang berwarna biru dari Kepolisian dan warna merah dari Dinas Perhubungan
  2. Selanjutnya petugas Kejaksaan selaku proses eksekusinya menyambut dan mengambil surat tilang dari pelanggar untuk di cek ke aplikasi E-Tilang Kejaksaan RI (https://tilang.kejaksaan.go.id/) untuk mencarikan nomor kode bayar (Briva) dan dituliskan di surat tilang pelanggar, yang selanjutnya pelanggar dengan surat tilang yang berisikan nomor kode bayar (Briva) tersebut pergi untuk melakukan pembayaran ke Bank BRI terdekat dan bagi pelanggar yang mempunyai ATM BRI bisa langsung membayar di bagian pelayanan tilang melalui mesin EDC
  3. Setelah pelanggar membayar di Bank BRI, selanjutnya pelanggar tersebut balik kembali ke kantor Kejaksaan untuk menyerahkan bukti bayar dan surat tilang kepada petugas Kejaksaan untuk mengambil barang bukti berupa STNK, SIM, Buku KIR dan kwintansi pengambilan barang bukti berupa motor dan mobil di kepolisian

Jam Operasional, Senin s.d. Jum'at : 08.00 - 15.00 WIB kecuali hari libur dan libur nasional

Menyerahkan surat tilang secara fisik dan bukti pembayaran

  • Apabila surat tilang hilang/rusak maka harus membawa Laporan Kehilangan yang dikeluarkan dari pihak Kepolisian sesuai nama yang tertera pada surat tilang (pelanggar).
  • Apabila belum membayar, maka pelanggar dapat mengecek denda di https://tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan kode register tilang. Setelah itu akan muncul kode bayar dan segera melakukan pembayaran maksimal 7 hari dan apabila melebihi batas waktu pembayaran, maka pelanggar harus mendapatkan kode bayar yang baru. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM atau mobile banking.
  • Menyerahkan barang bukti tilang yang di tahan

Biaya berdasarkan hasil putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN)Lombok Tengah

Barang bukti Tilang (SIM, STNK, Kendaraan Roda 2/Roda 4, KIR Kendaraan Roda 4)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
  • InstagramTwitterFacebook resmi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
  • Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Lombok Tengah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store