Pelayanan Pelatihan Pertanian

  1. Surat Pemanggilan/Pemberitahuan Calon Peserta Pelatihan dari penyelenggara
  2. Memenuhi persyaratan kualifikasi peserta pelatihan yang telah ditetapkan
  3. Ditugaskan oleh dinas/instansiasal calon peserta dengan membawa surat tugas/surat pengantar.
  4. Bersedia mengikuti seluruh jadwal pelatihan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara

  1. Penyelenggara mengirimkan surat pemanggilan calon peserta ke Dinas/lnstansi Kabupaten/Kota.
  2. Dinas/lnstansi Kabupaten/Kota menetapkan calon peserta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan penyelenggara melalui surat tugas /surat pengantar.
  3. Calon peserta datang/diarahkan ke sekretariat penerimaan peserta dengan membawa persyaratan sesuai surat pemanggilan;
  4. Petugas menerima calon peserta, dengan meminta calon peserta untuk melakukan registrasi, yang meliputi penyerahan surat tugas/surat pengantar dari dinas/instansi asal calon peserta dan pengisian biodata;
  5. Petugas menerima calon peserta, dengan meminta calon peserta untuk melakukan registrasi, yang meliputi penyerahan surat tugas/surat pengantar dari dinas/instansi asal calon peserta dan pengisian biodata;
  6. Petugas memverifikasi biodata dan surat tugas/ surat pengantar sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  7. Petugas menyerahkan perlengkapan dan ATK pelatihan kepada calon peserta
  8. Petugas menempatkan calon peserta ke asrama
  9. Petugas melaksanakan kegiatan pembukaan pelatihan
  10. Peserta mengikuti kegiatan pelatihan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan
  11. Petugas melakukan evaluasi pelatihan kepada para peserta
  12. Petugas melakukan penutupan pelatihan
  13. Petugas melakukan penyelesaian administrasi pelatihan

Waktu sesuai dengan kebutuhan pelatihan yang diikuti

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Pertanian

  1. Media online melalui email : uptbppp@riau.go.id dan website : http:/pelatihan.distphbun.riau.go.id/
  2. Contact Person Layanan aduan melalui telepon (0761) 71144
  3. Melalui Linktr.ee/SKM_UPTP2PRiau
  4. Display Barcode 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-