Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / KSO
  3. Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM)
  4. Surat Elegabilitas

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter
  2. Pasien baru dari klinik rawat jalan atau IGD datang di ruang rawat inap
  3. Proses penerimaan pasien baru
  4. Proses pelayanan di ruang rawat inap oleh dokter (visite dokter), perawat, petugas farmasi, ahli gizi dan PPA lainnya
  5. Pasien dinyatakan sembuh oleh dokter
  6. Pasien keluar Rumah Sakit

Jam visite dokter setiap hari mulai jam 08.00-14.00 WIB

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

  2.  JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021

  3.  JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

Pelayanan Visite Dokter Spesialis di Rawat Inap

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran


Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"