Pelayanan Pelayanan Kesehatan Anak

No. SK: 008/PKM-GNG/I-2022

  1. Status Pasien
  2. Buku KIA/ KMS
  3. Formulir MTBS (balita sakit)
  4. Formulir DDTK (balita sehat)
  5. Surat Rujukan Balik/ Surat Kontrol dari RS (bila ada)
  6. Kwitansi pembayaran (bagi pasien umum)

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu kesehatan anak (setelah pendaftaran)
  2. Pasien dipanggil dan dilayani (dengan prokes)
  3. Konsul ( Rujuk Gizi/kesling/labor/P3K)
  4. Rujuk (apabila diperlukan)
  5. Mengambil Resep Di Apotik
  6. Pasien Pulang

Jangka waktu penyelesaian pelayanan anak pada unit pelayanan dilakukan paling lama 20 menit

  1. Pasien BPJS gratis
  2. Imunisasi gratis
  3. Pasien umum sunat dan tindik sesuai tarif Perda (Jasa Sarana Rp 12.000,-, Jasa Pelayanan Rp 8.000,-)

1. Catatan KMS/ buku KIA 2. Catatan Rekam Medis 3. Rujukan (bila ada) 4. Resep obat

  1. Kotak Saran
  2. e-Mail : pkmgunung2@gmail.com
  3. WA : 082287160720
  4. FB : https://facebook.com/hcg.zha
  5. Instagram : @puskesmasgunungpadangpanjang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Kesehatan Anak"