No. SK: 008/PKM-GNG/I-2022
Jangka waktu penyelesaian pelayanan anak pada unit pelayanan dilakukan paling lama 20 menit
1. Catatan KMS/ buku KIA 2. Catatan Rekam Medis 3. Rujukan (bila ada) 4. Resep obat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store