LAPDUMAS (laporan Pengaduan Masyarakat)

  1. Mengisi format pengaduan dengan lengkap
  2. Menyertakan identitas berupa KTP dan No Telepon(wa)/email
  3. Menguraikan dengan jelas materi pengaduan, dengan menyebutkan identitas pelapor, tempat dan bagaiamana kroonologi kejadian materi pengaduan tersebut
  4. Jika Laporan Pengaduan Menyangkut Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pula Nilai kerugian dan jenis korupsinya ( Merugikan keuangan Negara/ Penyuapan/ Pemerasan/ Penggelapan)

  1. Pengaduan disampaikan secara tertulis Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok tengah;
  2. Melengkapi identitas pelapor;
  3. Melampirkan Bukti dan Data Pendukung;
  4. Petugas memverifikasi data Pelapor dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
  5. Petugas menerima dan mengecek materi Laporan Pengaduan dan data data dukung Laporan
  6. Petugas memberikan Tanda Terima Laporan atau mengirim Tanda Terima Laporan melalui email /whatsapp jika pengaduan online yang mencantumkan alamat email atau whatsapp
  7. Penanganan Pengaduan paling lama 60 (enam puluh) hari dan Pelapor dapat menanyakan perkembangan penanaganan Laporan Pengaduannya melalui Call Center/Whatsapp : 081283106283


- Penerimaan Pengaduan selama 10 menit

- Petugas PTSP memverifikasi data pelapor dan memeriksa kelengkapan persyaratan selama 10 menit 

- Menyampaikan Berkas Laporan Pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah 

- Menerima Jawaban atas laporan Pengaduan  selama 60 hari.


Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Penyelidikan

Informasi Kontak bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan Laporan Pengaduannya adalah melalului call center hp/wa : 081283106283.

Aksesuntuk informasi SOP Pelayanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store