Penetapan Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk (NI) CASN

No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani;
  4. Surat Keterangan Bebas NAPZA;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat Pernyataan Rencana Penempatan;
  7. Ijazah;
  8. Transkrip Nilai;
  9. Pas Foto;
  10. Surat Pernyataan 5 Poin CPNS / PPPK;
  11. SK CPPPK Perorangan (khusus PPPK)

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan.
  2. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN memverifikasi dan melakukan generate persetujuan teknis penetapan NI CASN, selanjutnya mengirimkan ke pejabat penandatangan
  3. Bagi berkas usulan yang dinyatakan memenuhi syarat (ACC) Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis NIP CPNS/NI PPPK. Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis NIP CPNS/NI PPPK di aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.

12 (dua belas) menit per usul sejak usul dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Penetapan NI CASN


1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat : 

Kantor Regional X BKN 

Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website.

        https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X BKN;

    e. media sosial :

        1) Twitter : @kanreg10bkn; 

        2) Instagram : @kanreg10bkn; 

        3) Facebook : @kanreg10bkn; 

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

        1) website : www.lapor.go.id; 

        2) SMS melaıui nomor 1708; 

        3) twitter : @lapor1708; dan 

        4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR! :

    g. Ombudsman RI melalui:     

    https://ombudsman.go.id/pengaduan 

   h. Virtual Helpdesk :

    https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support     siasn.bkn.go.id 

    i. Monitoring Layanan: 

    https://monitoring-siasn.bkn.go.id/

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk (NI) CASN"