No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024
12 (dua belas) menit per usul sejak usul dinyatakan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Teknis Penetapan NI CASN
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :
Kantor Regional X BKN
Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar – Bali; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. telepon : 0361 – 720302, 728384;
b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;
c. kanal pengaduan WBS pada website.
https://wbs.bkn.go.id;
d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X BKN;
e. media sosial :
1) Twitter : @kanreg10bkn;
2) Instagram : @kanreg10bkn;
3) Facebook : @kanreg10bkn;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website : www.lapor.go.id;
2) SMS melaıui nomor 1708;
3) twitter : @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR! :
g. Ombudsman RI melalui:
https://ombudsman.go.id/pengaduan
h. Virtual Helpdesk :
https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support siasn.bkn.go.id
i. Monitoring Layanan:
https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store