Pengukuran Jangka Waktu Penyelesaian dari s.d 3 Bulan, 3 Bulan s.d 5 Bulan dan Lebih dari 5 Bulan
Jangka waktu dipengaruhi oleh beberapa faktor :
1. Kehadiran Para Piihak (Tergugat/Termohon, Saksi)
2. Kelengkapan Alat Bukti
3. Alamat/Domisili Tergugat/TermohonAkta Cerai, Putusan/Penetapan
Pengaduan dapat disampaikan :
1. Langsung ke Meja Pengaduan atau Kotak Pengaduan
2. Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung
3. Melalui Aplikasi SIWASPA PA Bengkalis
43. Melalui Aplikasi Lapor!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store