Layanan Sidang Keliling

  1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan
  2. Dokumen Lain yang diperlukan sesuai dengan Jenis Perkara

  1. Menyampaikan Surat Gugatan atau Surat Permohonan
  2. Selanjutnya di Sesuaikan dengan SOP

Pengukuran Jangka Waktu Penyelesaian dari s.d 3 Bulan, 3 Bulan s.d 5 Bulan dan Lebih dari 5 Bulan

Jangka waktu dipengaruhi oleh beberapa faktor :

1. Kehadiran Para Piihak (Tergugat/Termohon, Saksi)

2. Kelengkapan Alat Bukti

3. Alamat/Domisili Tergugat/Termohon

Biaya Ditetapkan berdasarkan Jenis Perkara dan Radius Para Pihak

Akta Cerai, Putusan/Penetapan

Pengaduan dapat disampaikan :

1. Langsung ke Meja Pengaduan atau Kotak Pengaduan

2. Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung

3. Melalui Aplikasi SIWASPA PA Bengkalis

43. Melalui Aplikasi Lapor!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store