Layanan Persidangan

  1. Sebelum Persidangan, Para Pihak melapor ke Petugas Piket Sidang
  2. Menghadirkan Saksi jika di Perintahkan oleh Hakim

  1. Sebelum Persidangan, Para Pihak melapor ke Petugas Piket Sidang
  2. Menghadirkan Saksi jika di Perintahkan oleh Hakim

Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.

Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkaraberdasarkan sistem antrian; atau pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dari jam 9.00-12.00 dan sesi siang dari jam 13.00-17.00. Pemeriksaan perkara dilakukan berdasarkan sistem antrian


Tidak dipungut biaya

-

Pengaduan dapat disampaikan :

1. Langsung ke Meja Pengaduan atau Kotak Pengaduan

2. Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung

3. Melalui Aplikasi SIWASPA PA Bengkalis

4. Melalui Aplikasi Lapor!



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store