Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

No. SK: 522/17/KPTS/KDL-I/2020

  1. Menyampaikan Surat Permohonan kegiatan RHL dengan dilampiri isian Formulir Rehabiltasi Hutan dan Lahan (RHL)
  2. Identitas Pemohon seperti KTP, SK Lembaga dan Keterangan Legalitas lainnya
  3. Peta dan Denah calon lokasi RHL
  4. Penjelasan Kondisi Areal RHL

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan bantuan permintaan bibit tanaman untuk kegiatan penghijauan lingkungan yang ditujukan kepada Kepala KPHP
  2. Pemohon boleh berasal dari kelompok masyarakat, aparat pemerintah, Sekolah, maupun perorangan yang dimaksudkan untuk melaksanakan penghijauan lingkungan.
  3. Pemohon menyampaikan calon lokasi dan luas calon lokasi penanaman penghijauan sebagai bahan perhitungan jumlah bantuan bibt yang akan diberikan
  4. Kepala KPHP Menugaskan Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat memproses dan menindaklanjuti surat
  5. Kepala seksi menugaskan pokja RHL untuk mempelajari surat dan data/dokumen
  6. Mengumpulkan bahan/data rehabilitasi lahan melalui survei lapangan
  7. Menelaah bahan/data rehabilitasi lahan
  8. Menyimpulkan dan menyampaikan saran kepada Kepala seksi
  9. Kepala Seksi memberikan saran-saran tentang kegiatan RHL kepada Kepala KPH.
  10. Kepala KPH merekomendasi untuk melaksanakan kegiatan RHL yang dilakukan oleh Pokja RHL dan kepala seksi. - Surat dari Dinas Kehutanan dan data/dokumen RHL masuk ke kepala KPHP, surat disposisi kepala seksi perlindungan, KSDAE pemberdayaan masyarakat, menindaklanjuti surat. - Dokumen dan arahan penugasan Tentang konsep dokumen RHL - Mengumpulkan konsep dokumen RHL , data dan informasi pendukung dokumen RHL - Menelaah data dan informasi pendukung dokumen RHL dan laporan telaah dokumen RHL - Menyimpulkan laporan telaah dokumen RHL, kesimpulan dan saran rencana RHL - Kepala seksi memberikan saran-saran kesimpulan dan saran rencana RHL dan laporan rekomendasi pelaksanaan RHL - Kepala KPHP merekomendasi laporan pelaksanaan RHL, arahan dan penugasan pelaksanaan RHL kepada kepala seksi dan pokja RHL

1.        Proses Persiapan Administrasi: 3 Hari

2.        Proses Analisa Kelayakan: 4 Hari

3.        Proses Berita acara serah terima bibit: 2 hari

4.     Pasca kegiatan: 2 minggu

Tidak dipungut biaya

Tanaman RHL

Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 9 Tanah Grogot

(Jalur Dua) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251

e-mail: kphp.kendilo@gmail.com 

Telp: 0822-5047-3155
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kphp.kendilo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan"