Pembangunan Hutan Rakyat Di Luar Kawasan Hutan Negara

No. SK: 522/17/KPTS/KDL-I/2020

  1. Menyampaikan Surat permohonan pembangunan hutan rakyat dan melampirkan proposal (surat permohonan) bantuan Pembangunan Hutan Rakyat yang terdiri dari Identitas Pemohon (Kelompok/Perorangan) dilampiri dengan dokumen pendukung (seperti KTP Pemohon, SK Kelompok Tani dan keterangan legalitas lainnya).
  2. Surat peryataan pemohon bermaterai yang menyatakan Lahan atau tanah tidak dalam sengketa dan tidak dalam posisi dijaminkan.
  3. Tanah milik dengan minimal keterangan status kepemilikan berupa SKT atau keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Tanah desa/tanah marga/tanah adat yang memiliki status Legalitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
  5. Luas Lahan atau tanah yang di usulkan Minimal 0,25 Ha.
  6. Peta atau denah Calon Lokasi Pembangunan Hutan Rakyat (lebih baik dilengkapi dengan titik koordinat).

  1. Pemohon (Masyarakat atau KTH) mengajukan proposal/surat permohonan bantuan Pembangunan Hutan Rakyat ke UPTD KPHP Kendilo.
  2. Penyampaian proposal/surat permohonan Pembangunan Hutan Rakyat dapat dilakukan melalui: a. Penyerahan langsung ke Kantor KPHP Kendilo. b. Penyerahan melalui media sosial ke Tim POKJA Hutan Rakyat c. Penyerahan melalui upload formulir ke website KPHP Kendilo dan email KPHP Kendilo.
  3. Tim Pokja Hutan Rakyat memproses proposal/surat Permohonan untuk pendataan dan pembuatan nota disposisi ke Kepala KPHP Kendilo.
  4. Kepala KPHP Kendilo mendisposisikan penugasan kepada Tim Pokja Hutan Rakyat untuk menindaklanjuti dengan pelaksanaan pemeriksaan ke lapangan/lokasi bersama dengan tim pokja perencanaan/tata hutan untuk memeriksa kepastian kawasan yang diusulkan bukan berada dalam kawasan hutan atau areal yang dibebani oleh ijin.
  5. Apabila kondisi calon lahan yang diusulkan telah bebas dari areal dan perijinan dan berada diluar kawasan, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti kebenaran kepemilikan lahan seperti SKT/alas titel/sertifikat tanah yang dketahui oleh aparat desa yang terkait.
  6. Hasil data lapangan dianalisa oleh Tim Pokja Hutan Rakyat dan diputuskan pilihan Layak dibangunkan atau tidak Layak dibangunkan. Yang tidak layak akan disampaikan surat penjelasan tidak layak dibangunkan.
  7. Sosialisasi Rencana Pembangunan Hutan Rakyat Kepada Masyarakat/KTH, dengan menyampaikan hal hal yang menjadi hak dan kewajiban kelompok yang ingin melaksanakan pembangunan hutan rakyat.
  8. Menetapkan jenis bibit yang diinginkan oleh masyarakat, termasuk pola penanaman yang diinginkan, apakah penanaman murni Kayu kayuan atau penanaman dengan sistem agroforestry dengan tanaman campuran MPTS.
  9. Meminta persetujuan dari kepala desa setempat terkait kelompok tani/ kelompok masyarakat yang telah mengusulkan permintaan bantuan pembangunan hutan rakyat, agar kegiatan pengawasan pelaksanaan pembangunan hutan rakyat dapat dilksanakan dengan bersama sama dengan aparat desa setempat.
  10. Setelah ditetapkan sebagai kelompok tani/kelompok masyarakat pelaksana Pembangunan Hutan Rakyat dilanjutkan dengan proses penyusunan rancangan teknik Hutan rakyat oleh tim dari Perencanan pokja Tata Hutan KPHP Kendilo sebagai dasar perencanaan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Hutan Rakyat, antara lain meliputi : - Menyusun rancangan kegiatan penanaman yang meliputi : Penyiapan bahan; Analisis dan identifikasi peta; ground check; Penyusunan naskah rancangan dan pembuatan peta penanaman. - Pengukuran dan pemancangan batas yang meliputi : Pemancangan batas luar/blok; pembagian petak; Identifikasi dan inventarisasi data sosial ekonomi dan pembuatan peta detil. - Rancangan teknik dapat dibuat pada saat 1 tahun sebelum penanaman (P-1)atau minimal pada saat tahun berjalan (P0) - Mengusulkan biaya pelaksanaan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya.
  11. Tim Pokja Hutan Rakyat membuat Surat Perjanjian kerja sama antara KPHP Kendilo dengan pihak pemohon. Draft perjanjian Kerja Sama disampaikan ke Kepala KPHP Kendilo untuk mendapatkan persetujuan, pada saat anggaran telah tersedia pada anggaran belanja tahun berjalan.
  12. Kepala KPHP Kendilo memeriksa Draft perjanjian kerja sama. Bila setuju diserahkan ke Staf untuk proses penandatangan. bila perlu revisi dikembalikan ke Staf.
  13. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Hutan Rakyat KPHP Kendilo dengan masyarakat/ KTH.
  14. Pekerjaan ini dilaksanakan secara swakelola tipe 4, dimana kegiatan direncanakan, dilaksanakan dan diawasi langsung oleh kelompok.
  15. Pelaksanaan persiapan kegiatan. Baik kegiatan persiapan lahan oleh Kelompok masyarakat/KTH pelaksana Hutan Rakyat, dan tahapan pengadaan barang dan jasa berdasarkan rancangan teknis. Seperti pengadaan bibit, pupuk, peralatan kerja, dll.
  16. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Hasil pembangunan Hutan Rakyat oleh KPHP Kendilo
  17. Penyampaian laporan hasil monev HR Ke kepala KPHP Kendilo
  18. Penyusunan laporan arahan Perbaikan Pelaksanaan Kegiatan HR kepada Masyarakat/kelompok tani
  19. Pelaksanaan perbaikan pembangunan HR oleh masyarakat/kelompok tani
  20. Penyelesaian berkas pertanggung jawaban SPJ pelaksanaan Pembangunan Hutan Rakyat

1.        Proses Persiapan Administrasi: 3 Hari

2.        Proses Analisa Kelayakan: 4 Hari

3.        Proses Draft Perjanjian Kerjasama: 2 hari

4.        Proses Penyusunan Rancangan Teknis: 1 Minggu

5.        Proses Kesepakatan Kerja Sama: 3 Hari

6.        Proses Sosialisasi HR: 1 Minggu

7.        Proses Pelaksanaan: sesuai Rantek

8.     Pasca kegiatan: 2 minggu

Tidak dipungut biaya

Tanaman Hutan Rakyat

Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 9 Tanah Grogot

(Jalur Dua) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251

e-mail: kphp.kendilo@gmail.com 

Telp: 0822-5047-3155
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kphp.kendilo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembangunan Hutan Rakyat Di Luar Kawasan Hutan Negara"