Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial (Fasilitasi Usulan Ijin Perhutanan Sosial)

No. SK: 522/17/KPTS/KDL-I/2020

  1. Penyiapan Hutan Adat - Adanya Perda yang menyebut Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang bersangkutan atau Perda (payung) tentang pengakuan MHA; - Adanya peta wilayah adat (lampiran Perda atau ditetapkan SK Bupati dengan menyebutkan MHA bersangkutan); - Profil MHA (nama, pimpinan, sejarah, hokum adat, sosial, ekonomi dan budaya); - Surat permohonan kepada Menteri LHK yang ditandatangani pimpinan MHA
  2. Penyiapan Hutan Desa - Perdes tentang Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) - SK Kades tentang susunan pengurus LPHD - Gambaran umum wilayah (fisik, social ekonomi dan potensi kawasan) - Peta usulan skala 1:50 (sesuai luasan) - Surat permohonan kepada Menteri LHK ditandatangani Ketua LPHD yang diketahui Kepala Desa.
  3. Pengajuan Hutan Tanaman Rakyat - Surat permohonan kepada Menteri LHK ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani atau Ketua Gabungan Kelompok Tani atau Ketua Koperasi dengan lampiran: daftar nama anggota Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani atau Koperasi, dan fotocopy KTP/NIK serta KK dengan diketahui oleh Kepala Desa/lurah. - Gambaran umum wilayah (fisik, social ekonomi dan potensi kawasan). - Peta usulan skala 1:50 (sesuai luasan).
  4. Kemitraan Kehutanan - Pengelola atau pemegang izin mengajukan permohonan untuk melakukan kemitraan dengan masyarakat kepada Mentri dengan tebusan kepada Dirjen PSKL dan Gubernur. - Masyarakat calon mitra mengajukan usulan untuk bemitra kepada pengelola atau pemegang izin dengan tebusan kepada Dirjen PSKL. - Permohonan pengelola atau pemegang izin dan usulan masyarakat calon mitra melampirkan : a. Jumlah kepala keluarga yang ikut bemitra b. KTP (Kartu Tanda Penduduk atau NIK Nomer Induk Kependudukan) atau surat keterangan tempat tinggal dari kepala desa setempat. c. Luas Garapan.

  1. Pemohon (Kelompok Masyarakat/Masyarakat Hukum Adat/KTH/Desa/Pengelola Pemegang Izin Kawasan Hutan) mengajukan permohonan fasilitasi usulan izin PS ke UPTD KPHP Kendilo melalui permohonan resmi melalui surat dan disertai data pendukung disampaikan pada Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK.
  2. Surat diterima dan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas dan di disposisikan kepada pimpinan
  3. Pimpinan memeriksa dan membuat disposisi kepada Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK.
  4. Tim Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK memperoses usulan untuk segera di tindak lanjuti atau tidak dalam pemberian fasilitasi.
  5. Pemohon usulan di evaluasi untuk di fasilitasi atau tidak dalam hal ini bila berkas tidak lengkap akan dikembalikan dan di beri arahan untuk kelengkapan berkasnya bila lengkap akan dilanjutkan untuk diberikan fasilitasi.
  6. Proses verifikasi dilapangan pengumpulan data dan informasi meliputi: a. Proses verifikasi lapangan yaitu melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan dan memverifikasi data/informasi tentang : - Aspek fisik: lokasi, luasl ahan, kondisi fisik tanah, status lahan, sapras dan lain-lain. - Aspek kelembagaan: jenis lembaga, legalitas lembaga, system kerja lembaga mengelola, dukungan stakeholder terkait dan lainnya. - Aspek Pengelolaan: jenis pohon, potensi HHBK, pola pemanfaatan. b. Hasil data lapangan dianalisa oleh Tim Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK. c. Selanjutnya, TimPenyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK menyusun rancangan teknis kegiatan pelaksanaan Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial dilakukan melalui: - Persiapan dokumen rencana kerja - Penataan batas areal - Penataan areal kerja - Pembuatan usulan lokasi - Usulan Proposal perhutanan sosial - Peta Usulan
  7. Hasil dari pengumpulan data dilapangan dianalisa dan disampaikan kepada pimpinan apakah data tersebut masuk sekema PS atau Non PS.
  8. Pembahasan Bersama oleh Pemohon, Stekholder dan Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK. tentang sekema penyiapan perhutanan sosial pola sekema apa yang akan di tentukan.
  9. Setelah sekema ditentukan Pokja Pemberdayaan Masyarakat membuat rencana fasilitasi di sampaikan kepada pimpinan dan pemohon
  10. Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK melakukan pelaksanaan fasilitasi dengan target waktu selama 6 bulan.
  11. Pembuatan Laporan

1.      Proses Verifikasi : 3 Hari

2.      Proses Analisa  :5 Hari

3.      Proses Verifikasi Dilapangan : 1 Minggu

4.      Pengumpulan data : 1 Minggu

5.     Proses Pelaksanaan :1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Usulan Izin PS

Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 9 Tanah Grogot

(Jalur Dua) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251

e-mail: kphp.kendilo@gmail.com 

Telp: 0822-5047-3155
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kphp.kendilo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial (Fasilitasi Usulan Ijin Perhutanan Sosial)"