Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa Buku KIA (Ibu Hamil dan Balita)

  1. Lakukan pencocokan data antara identitas pasien dengan data yang ada diberkas rekam medis
  2. Lakukan pengkajian gizi dengan mencari informasi berupa data anthropometri (BB,TB,Lila), data Biokimia (darah, urine, gula darah, hb, kolesterol, purin), data fisik (pusing, sakit kepala, diare, mual, muntah, dan lain-lain), data umur pasien yang tercatat dalam berkas rekam medis
  3. Lakukan pengkajian pasien dengan melakukan konseling dengan pasien meliputi : data umum yang belum terdapat dalam berkas rekam medis, anamnesa riwayat gizi, riwayat makan, riwayat penyakit dan sosial budaya pasien hingga ditemukan masalah gizi pasien. Dokumentasikan/catat dalam formulir asuhan gizi
  4. Tentukan diagnosa gizi pasien
  5. Lakukan intervensi gizi yang meliputi perencanaan dan implementasi
  6. Beri edukasi kepada pasien dan keluarga pasien mengenai perencanaan diet pasien serta tujuan diet tersebut. Catat dalam rekam medis asuhan gizi pasien rawat jalan
  7. Lakukan kegiatan monitoring dan evaluasi gizi
  8. Tulis semua hasil pengkajian, rencana monitoring dan evaluasi pada formulir asuhan gizi pasien dan pada formulir catatan terintegrasi pasien diberkas rekam medis

Serangkaian kegiatan mengumpulkan, mengintegrasikan dan menganalisis data pasien yang terdiri atas assesment/pengkajian gizi, diagnosa gizi, monitoring gizi. Agar pasien memperoleh makanan dan terapi diet yang sesuai dengan kondisi kesehatannya dalam upaya proses penyembuhan, mempertahankan dan meningkatkan status gizi. 

Sesuai dengan Peraturan Bupati No.115 Tahun 2021 tentang tarif pelayanan kesehatan BLUD

Konseling gizi

1. Nomer telepon : 02815700160

2. Melalui email : puskesmasndeso@gmail.com

3. Melalui Kotak saran 

4. Melalui Media sosial (Facebook, Instagram = @puskesmaslumbir)

5. Pengaduan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store