No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN
Serangkaian kegiatan mengumpulkan, mengintegrasikan dan menganalisis data pasien yang terdiri atas assesment/pengkajian gizi, diagnosa gizi, monitoring gizi. Agar pasien memperoleh makanan dan terapi diet yang sesuai dengan kondisi kesehatannya dalam upaya proses penyembuhan, mempertahankan dan meningkatkan status gizi.
Sesuai dengan Peraturan Bupati No.115 Tahun 2021 tentang tarif pelayanan kesehatan BLUD
Konseling gizi
1. Nomer telepon : 02815700160
2. Melalui email : puskesmasndeso@gmail.com
3. Melalui Kotak saran
4. Melalui Media sosial (Facebook, Instagram = @puskesmaslumbir)
5. Pengaduan secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store