Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan

No. SK: 522/17/KPTS/KDL-I/2020

  1. Identitas pelapor mengisi surat tanda pelaporan kejahatan dibidang kehutanan.
  2. Lokasi dan informasi yang disampaikan pelapor harus jelas.
  3. Hal yang dilaporkan (Illegal Logging, Perambahan Kawasan Konflik Tenurial dan penyelendupan satwa yang dilindungi)

  1. Kasi PKPM menyampaikan rencana kegiatan patroli pengamanan hutan pada kepala KPHP berdasarkan DPA kegiatan perlindungan
  2. Kepala UPTD KPHP menugaskan kepala seksi PKPM untuk segera mengadakan rapat untuk kegiatan patroli
  3. Kasi PKPM memerintahkan pokja untuk segera mengadakan bahan dan rapat kegiatan patrol
  4. Dalam kegiatan rapat pokja mempersiapkan surat perintah kerja, rute, jadwal rencana patroli, peta rawan perambahan kawasan, sarana dan prasarana
  5. Pelaksanaan kegiatan patroli pokja menyusuri semua dalam kawasan KPHP Kendilo terutama daerah yang rawan dengan perambahan dan kerusakan hutan. Dalam pelaksanaan patroli harus mencatat segala bentuk pengamatan yang terijadi dilapangan dan di dokumentasi
  6. Membuat laporan hasil kegiatan patroli perlindungan dan pengamanan hutan serta pokja melakukan penginputan database

1.        Persiapan pelaksanaan kegiatan patroli (7 hari)

2.        Pelaksanaan kegiatan patroli (5 hari)

3.     Dokumen hasil patroli (9 hari)

Tidak dipungut biaya

Peta & Laporan

Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 9 Tanah Grogot

(Jalur Dua) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251

e-mail: kphp.kendilo@gmail.com 

Telp: 0822-5047-3155
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kphp.kendilo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan"