Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan (Pelatihan Pengembangan Usaha)

No. SK: 522/17/KPTS/KDL-I/2020

  1. Menyiapan Pelatihan Pengembangan Usaha terdiri dari Kegiatan Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan dilaksanakan di 4 (empat) desa yaitu desa Suweto (KTH Alas Taka), desa Saing Prupuk (KTH Aper Sejahtera), desa Selerong (KTH Bawo Baras), dan desa Muara Langon (KTH Aji Makmur) dari keempat desa tersebut akan dilaksanakan kegiatan pelatihan pengembangan usaha KTH melalui penyuluhan, pemberdayaan kelompok tani hutan dalam upaya peningkatan kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha.
  2. Peserta Kegiatan Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan sekitar 120 orang termasuk peserta undangan baik dari desa maupun kecamatan (jika diperlukan). a. Desa Suweto peserta 30 orang untuk pelatihan dan budidaya Porang b. Desa Suweto Peserta 30 orang untuk pelatihan dan Budidaya Arang kayu Laban c. Desa Saing Prupuk peserta 30 orang untuk pelatihan dan budidaya Serai Wangi untuk minyak atsiri d. Desa Muara Langon dan Desa Selerong masing-masing Peserta 15 orang untuk pelatihan Pengolahan paska panen Kemiri sebagai bahan minyak atsiri
  3. Penyiapan Narasumber untuk narasumber minyak atsiri serei wangi dari Kalimantan Selatan, sedangkan untuk kemiri narasumber dari Samarinda 2 orang, sedangkan untuk porang 1 orang.

  1. Melaporkan kepada pimpinan tentang kegiatan yang akan dijalankan.
  2. Memberikan arahan, dan memerintahkan Kasi Perlindungan KSDAE dan PM menyiapkan kelengkapan kegiatan dan menugaskan Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK untuk menyiapkan bahan kelengkapan kegiatan.
  3. Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK menyiapkan bahan kelengkapan kegiatan, kemudian menyerahkan kepada Kasi Perlindungan KSDAE dan PM untuk dikoreksi.
  4. Kasi Perlindungan KSDAE dan PM memeriksa bahan kelengkapan kegiatan. Jika setuju, membubuhkan paraf, kemudian menyerahkannya kepada Kepala KPH. Jika tidak setuju, memerintahkan Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK untuk memperbaiki.
  5. Kepala KPH memeriksa bahan kelengkapan kegiatan. Jika setuju, membubuhkan tanda tangan, kemudian menyerahkannya kepada Kasi Perlindungan KSDAE dan PM untuk dibawa pada saat pelaksanaan kegiatan. Jika tidak setuju, memerintahkan Kasi Perlindungan KSDAE dan PM untuk memperbaiki
  6. Memerintahkan Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK untuk menyiapkan bahan kelengkapan kegiatan untuk dibawa pada saat pelaksanaan kegiatan.
  7. Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK Menyiapkan bahan kelengkapan kegiatan materi,sapras dan operasional di lapangan di laporkan pada Kasi Perlindungan KSDAE dan PM.
  8. Melaporkan kesiapan kegiatan kepada Kepala KPH dan Kepala KPH menugaskan Kasi Perlindungan KSDAE dan PM untuk melaksanakan kegiatan.
  9. Menugaskan Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK menghubungi anggota KTH serta koordinasi ke pemerintahan setempat penyampaian rencana kegiatan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan penyiapan tempat, waktu pelaksanaan dan jumlah peserta.
  10. Melaporkan hasil koordinasi ke Kasi Perlindungan KSDAE dan PM dan Menugaskan Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK melaksanakan kegiatan Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan KTH (Pelatihan Pengembangan Usaha).
  11. Melaksanakan Kegiatan Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan KTH (Persiapan dan pelaksanaan sekolah Lapang Pelatihan Pengembangan Usaha) mendokumentasikan kegiatan
  12. Menyusun konsep laporan hasil kegiatan, mengetik konsep laporan, kemudian menyampaikan kepada Kasi Perlindungan KSDAE dan PM. Mengoreksi konsep laporan. Jika setuju, menyerahkan kepada Kepala KPH untuk diketahui. Jika tidak setuju, mengembalikan kepada Tim Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK untuk diperbaiki.
  13. Menerima hasil laporan kegiatan Pendampingan Kelembagaan KTH Pelatihan Pengembangan Usaha dan menugaskan Kasi Perlindungan KSDAE dan PM untuk mengarsipkan laporan.
  14. Menerima dan menugaskan Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK untuk mengarsipkan laporan.
  15. Mengarsipkan Laporan.

1.    Perencanaan: 1 Minggu

2.    Penyiapan: 5 Hari

3.    Kordinasi: 2 Hari

4.   Proses Pelaksanaan: 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Materi

Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 9 Tanah Grogot

(Jalur Dua) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251

e-mail: kphp.kendilo@gmail.com 

Telp: 0822-5047-3155
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kphp.kendilo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan (Pelatihan Pengembangan Usaha)"