Standar Pelayanan Usul Pensiun ASN

  1. Asli surat pengantar ditanda tangan Kepala Biro
  2. FC SK CPNS
  3. FC SK PNS
  4. FC Sk Kenaikan Pangkat
  5. Asli surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan asli surat keterangan tidak menjalani proses atau dipidana penjara
  6. FC Karpeg
  7. FC Surat Nikah
  8. FC Akta kelahiran anak
  9. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar
  10. FC SK Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Umum

  1. Pejabat pelaksana menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Setda Prov. Sulteng 6 (enam) bulan sebelum ASN TMT pensiun
  2. Pengguna Layanan menyampiakn surat pengantar usul pensiun ditujukan kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan
  3. Kepala Administrasi Pimpinan mendisposisikan surat pengantar usul pensiun secara berjenjang
  4. Pejabat Pelaksana melakukan verivikasi kelengkapan persyaratan pensiun Pengguna layanan dan membuat surat pengantar usul pensiun ke BKD Prov. Sulteng

2 (dua) hari sejak surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pejabat pelaksana

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar usul pensiun terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

-          Dapat disampaikan secara langsung,atau

-          Email : biroadpimsulteng@gmail.com

-          SP4N LAPOR / LAPOR TUAKA

Hp/Wa + 62 –
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Pensiun ASN"