biaya tarif ambulance terbagi menjadi
1. yang mempuyai jaminan kesehatan ( BPJS ) disesuaikan dengan ketentuan dari bpjs
2. yang tidak mempuyai jaminan kesehatan dikenakan sesuai perbup kab banyumas no 115 tahun 2021 tentang tarif pelayanan kesehatan
Pelayanan ambulan puskesmas lumbir
pengaduan dilakukan dengan :
1. pengaduan melewati telpon puskesmas lumbir
2. pengaduan melewati email puskesmasndeso@gmail.com
3. pengaduan melalui kotak saran
4. pengaduan secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store