Pelayanan Ambulance

  1. Ambulance Rujukan : Pasien yang dirujuk harus didampingi tenaga medis / paramedis selama di ambulance sampai ketempat tujuan
  2. Surat Rujukan
  3. Konfirmasi RS tujuan
  4. Rujukan Rawat Jalan : Pasien sudah mendaftar diruang pendaftaran
  5. Pasien sudah mendapat berkas rekam medis.
  6. Pasien sudah diperiksa dan didiagnosa oleh dokter

  1. Pasien datang ke puskesmas lumbir ataupun telepon ke puskesmas lumbir untuk pasien dengan keadaan darurat
  2. Pasien di terima di RGD / RGD VK, pasien yang dapat ditangani / diobati di puskesmas di rawat di rawat inap puskesmas lumbir
  3. Setelah pasien diperiksa dokter, dan apabila dokter merekomendasi untuk di rujuk ke rumah sakit. Petugas Ruang Gawat Darurat / Rawat Inap membuat Surat Rujukan dan menghubungi Rumah Sakit rujukan.
  4. Ambulance Rujukan : Petugas meminta persetujuan pasien dan keluarga (bila ada) untuk merujuk pasien (informed consent), apabila tidak ada keluarga maka perlu persetujuan Kepala Puskesmas / Dokter jaga
  5. Petugas Ruang Gawat Darurat / Rawat Inap membuat Surat Rujukan dan menghubungi Rumah Sakit rujukan.
  6. Petugas RGD / Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas lain segera menghubungi sopir ambulance
  7. Petugas RGD / Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulance

  • Ambulance rujukan : Proses persiapan rujukan dan mobil ambulance maksimal 30 menit.
  • Rujukan rawat jalan : Waktu tunggu : 510 menit
  • Pengkajian awal : 5 menit
  • Pemeriksaan Dokter dan proses pemberian rujukan  : sesuai kebutuhan

biaya tarif ambulance terbagi menjadi 

1. yang mempuyai jaminan kesehatan ( BPJS ) disesuaikan dengan ketentuan dari bpjs

2. yang tidak mempuyai jaminan kesehatan dikenakan sesuai perbup kab banyumas no 115 tahun 2021 tentang tarif pelayanan kesehatan

Pelayanan ambulan puskesmas lumbir

pengaduan dilakukan dengan :

1. pengaduan melewati telpon puskesmas lumbir

2. pengaduan melewati email puskesmasndeso@gmail.com

3. pengaduan melalui kotak saran

4. pengaduan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store