Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Kehutanan

No. SK: 522/17/KPTS/KDL-I/2020

  1. Persiapan penyusunan dokumen dan rencana kerja.
  2. Peserta Mengikuti pelatihan yang di tetapkan Tahapan Kegiatan selama 3 hari pelaksanaan kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh dan SDM di Bidang Kehutanan
  3. Pemilihan pelatihan berdasarkan kebutuhan.

  1. Melaporkan kepada Kepala KPH mengenai rencana kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Kehutanan .
  2. Pimpinan memberikan arahan dan memerintahkan Kasi Perlindungan KSDAE dan PM untuk menyusun tim pelaksana dan melaksanakan rapat persiapan kegiatan.
  3. Menyusun tim pelaksana dan memerintahkan Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK mempersiapkan bahan serta rapat persiapan kegiatan.
  4. Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK Menyiapkan bahan/data dan mempersiapkan rapat persiapan kegiatan
  5. Melaksanakan rapat untuk menetapkan tim pelaksana, peserta, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan Pelatihan yang akan diikuti
  6. Memerintahkan Pokja Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK untuk membuat konsep Nota Dinas SPT dan Surat Dinas yang diperlukan
  7. Membuat konsep Nota Dinas SPT dan Surat Dinas kemudian menyerahkan kepada Kasi Perlindungan KSDAE dan PM dan Memeriksa konsep Nota Dinas SPT & Surat Dinas. Jika setuju, membubuhkan paraf. Jika tidak setuju, memerintahkan perbaikan
  8. Pimpinan Memeriksa konsep Nota Dinas SPT & Surat Dinas. Jika setuju, membubuhkan paraf & ttd. Jika tidak setuju, memerintahkan perbaikan.
  9. Pimpinan Memerintahkan Kasi Perlindungan KSDAE dan PM untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Kehutanan sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) .
  10. Memerintahkan Tim Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK untuk melaksanakan kegiatan peningkatan SDM sesuai Surat Perintah Tugas (SPT).
  11. Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK Melaksanakan kegiatan peningkatan SDM
  12. Lalu Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan SDM dan menyampaikannya kepada Kasi Perlindungan KSDAE dan PM
  13. Memerintahkan Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK untuk mempersiapkan rapat pembahasan hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan SDM.
  14. Menyiapkan bahan rapat dan menyiapkan pelaksanaan rapat pembahasan hasil pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Kehutanan selama mengikuti pelatihan.
  15. Melaksanakan rapat pembahasan hasil pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Kehutanan Bersama-sama menyusun/menerapkan hasil pelatihan untuk pengembangan usaha peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
  16. Memerintahkan Tim Penyuluh Kehutanan, Pokja PMPS dan TTK mengarsipkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan SDM
  17. Mengarsipkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Kehutanan.

1.         Perencanaan : 1 Minggu

2.         Penyiapan  :5 Hari

3.         Kordinasi : 3 Hari

4.     Proses Pelaksanaan :3 Hari

Tidak dipungut biaya

Materi

Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 9 Tanah Grogot

(Jalur Dua) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251

e-mail: kphp.kendilo@gmail.com 

Telp: 0822-5047-3155
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kphp.kendilo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Kehutanan"