Pemimjaman Alat/Barang Pengembangan dan Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

No. SK: 522/17/KPTS/KDL-I/2020

  1. Surat permohonan peminjaman Alat/Barang sarana prasarana
  2. Mengisi formulir peminjaman alat/barang
  3. Identitas Pemohon/ Peminjam (Kelompok/Perorangan)

  1. Pemohon (Masyarakat atau KTH) mengajukan surat permohonan peminjaman alat/barang pengembangan dan pengelolaan HHBK ke bagian pokja HHBK.
  2. Pokja HHBK memproses surat untuk pendataan/nota disposisi ke pimpinan UPTD KPHP Kendilo. Memberikan formulir Peminjaman Alat / barang pengembangan dan pengelolaan HHBK ke kelompok tani hutan
  3. Kordinator Pokja HHBK memverifikasi Formulir yang telah diisi untuk peminjaman alat/barang Pengembangan dan Pengelolaan HHBK, serta melakukan wawancara dengan KTH.
  4. Setelah dapat persetujuan dari kepala KPH, kepala KPH langsung mendisposisikan penugasan ke bendahara barang dan pokja HHBK untuk menyiapkan alat / barang yang telah disetujui.
  5. Pengurus barang dan pokja HHBK menindaklanjuti printah pimpinan UPTD KPHP Kendilo Untuk menyiapkan alat/barang sarana prasarana yang mau di pinjam KTH.
  6. Pokja HHBK melakukan penyiapan dan pengecekan kondisi kelayakan sarana prasarana pendukung pengembangan.
  7. Lalu Pokja HHBK melakukan penyerahan alat/barang sarana prasarana pengembangan HHBK yang di pinjam KTH dan Penjelasan cara penggunaannya.
  8. Pengembalian alat/barang yang di pinjam dari KTH ke pokja HHBK
  9. Pemeriksaan kelengkapan dan kondisi barang yang telah di kembalikan. Bila tidak memenuhi syarat perjanjian maka alat/barang wajib diperbaiki atau diganti oleh KTH.
  10. Penyerahan Tanda bukti pengembalian alat/barang yang dipinjam berdasarkan kondisi alat/barang yang diperjanjikan dalam perjanjian peminjaman

Proses Administrasi permohonan peminjaman alat/barang  sampai Penyerahan alat/barang yang telah disetujui 36 Jam

Tidak dipungut biaya

Alat

Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 9 Tanah Grogot

(Jalur Dua) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251

e-mail: kphp.kendilo@gmail.com 

Telp: 0822-5047-3155
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kphp.kendilo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemimjaman Alat/Barang Pengembangan dan Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)"