Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Haji

No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN

  1. Membawa KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Membawa Surat Pengantar (Bila Ada)

  1. Pastikan Calon Jamaah Haji Sudah mendaftar
  2. Calon Jamaah Haji mendaftar ke loket pendaftaran
  3. Calon Jamaah Haji di periksaan fisik/anamnesia
  4. Calon Jamaah Haji di periksa Oleh Dokter
  5. Calon Jamaah Haji dirujuk (tahap pertama), dirujuk ke rumah sakit atau laboratorium yang sudah ditunjuk oleh pemerintah
  6. apabila tahap ke dua, calon jamaah haji setelah di periksa dokter langsung mengambil obat di ruang farmasi
  7. calon jamaah haji pulang

15 Menit

1. Pemeriksaan Umum Rp. 10.000,-

2. Tes Kejiwaan Rp. 15.000,- 

3. Tes Kebugaran Rp. 15.000,-

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

1. Pemeriksaan Umum 2. Tes Kebugaran 3. Tes Jiwa

1.   Telepon : (0281) 5700160

2.   Email : 5.   Secara Langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store