Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, website

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan petugas menerima pengaduan (dapat disampaikan melalui kotak pengaduan loket layanan/pos website)
  3. Pada proses layanan petugas melakukan pemrosesan oleh Unit Kerja Terkait
  4. Petugas melakukan penanganan pengaduan dan/atau Penyiapan Tanggapan (Rekomendasi/Solusi)
  5. Petugas menyampaikan hasil penanganan pengaduan dan/atau tanggapan

5 Hari

Rp. 0,-

Sertifikat Pengelolaan Pengaduan

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan"