Pengembangan Wirausaha Jasa Lingkungan Wisata Alam

No. SK: 522/17/KPTS/KDL-I/2020

  1. Mengisi Formulir pengembangan usaha jasa lingkungan wisata alam yang terdiri dari:
  2. - Identitas Pemohon (Kelompok/Perorangan) dilampiri dengan dokumen pendukung (seperti KTP Pemohon, SK KTH dan keterangan legalitas lainnya).
  3. - Jenis Wisata Alam yang akan dikembangkan.
  4. - Lokasi Usaha Wisata alam (lebih baik dilengkapi dengan titik koordinat).
  5. - Penjelasan potensi alam yang dapat dikembangkan.
  6. - Penjelasan kondisi areal wisata alam beserta potensi dan daya tarik wisata alam, aksesibilitas dan cara pencapaian, modal transportasi dan penginapan, jenis kegiatan wisata alam, peluang investasi wisata alam mencakup usaha obyek dan daya tarik, penyediaan, jasa, usaha sarana serta prediksi nilai investasi
  7. - Kondisi pemasaran wisata alam (harga tiket, sasaran wisatawan dan pola promosi)

  1. Pemohon (Masyarakat atau KTH) mengajukan permohonan Pengembangan usaha jasa lingkungan wisata alam ke UPTD KPHP Kendilo melalui pengisian formulir pengembangan usaha jasa lingkungan wisata alam. Formulir dapat diperoleh melalui : a. Formulir Cetak : Kantor KPHP Kendilo, Kantor kecamatan, kantor desa, pengurus KTH mitra KPHP Kendilo, fasilitator lokal. b. Formulir dalam bentuk File Word : bisa di download di Website KPHP Kendilo, Google Drive dan share melalui media sosial (WA, telegram, email dan lainnya).
  2. Penyampaian Formulir pengembangan usaha jasa lingkungan wisata alam dapat dilakukan melalui : a. Penyerahan langsung ke Kantor KPHP Kendilo. b. Penyerahan melalui media sosial ke Tim POKJA HHBK dan JASLING. c. Penyerahan melalui upload formulir ke website KPHP Kendilo dan email KPHP Kendilo.
  3. Tim POKJA HHBK dan JASLING memproses formulir permohonan untuk pendataan dan pembuatan nota disposisi ke Kepala KPHP Kendilo.
  4. Kepala KPHP Kendilo mendisposisikan penugasan kepada Tim POKJA HHBK dan JASLING untuk menindaklanjuti atau menolak permohonan. Untuk permohonan yang ditolak akan ditindaklanjuti dengan penyampaian surat penolakan dengan alasan wajar.
  5. Untuk permohonan yang akan ditindaklanjuti, Tim POKJA HHBK dan JASLING melakukan persiapan rencana pengembangan usaha jasa lingkungan wisata alam.
  6. Untuk mekanisme pengembangan usaha jasa lingkungan wisata alam akan melaksanakan proses sebagai berikut : a. Proses verifikasi lapangan yaitu melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan dan memverifikasi data/informasi tentang : - Aspek fisik : lokasi, luas lahan, kondisi fisik tanah, status lahan, keberadaan dukungan sumber air, sapras dan lain-lain. - Aspek tenaga kerja : jenis pekerja, jumlah pekerja, sistem kerja dan pengupahan, dan lain-lain. - Aspek kelembagaan : jenis lembaga, legalitas lembaga, sistem kerja lembaga mengelola wisata alam, dukungan stakeholder terkait dan lainnya. - Aspek Pengelolaan wisata alam saat ini : jenis wisata alam, potensi wisata alam, pola pemanfaatan wisata alam, system promosi wisata alam, permodalan usaha dan lainnya. b. Hasil data lapangan dianalisa oleh Tim POKJA HHBK dan JASLING dan diputuskan pilihan Layak dikembangkan atau tidak Layak dikembangkan. Yang tidak layak akan disampaikan surat penjelasan tidak layak dikembangkan. c. Tim POKJA HHBK dan JASLING melanjutkan usaha yang layak dikembangkan, dengan membuat MOU kerja sama antara KPHP Kendilo/ pemegang izin kawasan dengan pihak pemohon. Draft MOU disampaikan ke Kepala KPHP Kendilo untuk mendapatkan persetujuan. d. Penandatangan MOU kerja sama pengembangan usaha antara KPHP Kendilo/ pemegang izin kawasan dengan pemohon . e. Selanjutnya, Tim POKJA HHBK dan JASLING menyusun rancangan teknis kegiatan pengembangan usaha wisata alam yang meliputi : - Persiapan bahan usaha - Persiapan lahan - Persiapan tenaga kerja - Persiapan peralatan kerja - Jadwal pelaksanaan pengelolaan wisata alam - Pembiayaan - Pola pengelolaan wisata alam - Peresmian wisata alam - Promosi wisata alam f. Tim POKJA HHBK dan JASLING melaksanakan pertemuan dengan pihak pemohon untuk mendiskusikan Rancangan Teknis Pengembangan usaha jasa lingkungan wisata alam. g. Bila Rancangan Teknis Pengembangan usaha jasa lingkungan wisata alam telah disepakati, dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara KPHP Kendilo/ pemegang izin kawasan dengan pihak pemohon. h. Dilakukan pelatihan pengembangan usaha wisata alam oleh Tim POKJA HHBK dan JASLING kepada pihak pemohon. i. Memulai tahapan pelaksanaan pengembangan usaha jasa lingkungan wisata alam berdasarkan Rancangan Teknis pengembangan usaha jasa lingkungan wisata alam dengan pendampingan dari Tim POKJA HHBK dan JASLING. j. Peresmian wisata alam dilakukan oleh Kepala KPHP Kendilo bersama pemegang izin kawasan yang dihadiri oleh masyarakat dan TIM POKJA HHBK dan JASLING. k. TIM POKJA HHBK dan JASLING bersama pemohon melakukan promosi dan pengenalan potensi wisata alam melalui media sosial dan pamlet. l. Dari hasil pemanfaatan wisata alam yang telah menghasilkan dana akan dilanjutkan proses perhitungan bagi hasil berdasarkan perjanjian kerja sama.

a.         Proses Persiapan Administrasi: 3 Hari

b.        Proses Analisa Kelayakan: 4 Hari

c.         Proses MOU: 2 hari

d.        Proses Penyusunan Rancangan Teknis: 1 bulan

e.         Proses Kesepakatan Kerja Sama: 3 Hari

f.          Proses Pelatihan usaha wisata alam: 1 Minggu

g.         Proses Pelaksanaan: sesuai Rantek

h.     Pasca kegiatan: 2 minggu

Tidak dipungut biaya

produk

Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 9 Tanah Grogot

(Jalur Dua) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251

e-mail: kphp.kendilo@gmail.com 

Telp: 0822-5047-3155
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kphp.kendilo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembangan Wirausaha Jasa Lingkungan Wisata Alam"