Pertimbangan Teknis-Pertimbangan Teknis Pertanahan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. . Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  5. Proposal rencana kegiatan teknisProposal rencana kegiatan teknis
  6. Sket lokasi yang dimohon
  7. Fotocopy dasar penguasaan tanah
  8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Pemohon menuju loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan, petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran, petugas menerima pembayaran biaya pendaftaran
  4. Pada proses pelayanan, petugas melakukan peninjauan lapangan (pemohon harus hadir)
  5. Petugas melakukan proses penelitian pengolahan data dan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan
  6. Petugas menyerahkan pertimbangan teknis pertanhan ke loket pelayanan
  7. Petugas menyerahkan pertimbangan teknis pertanhan kepada pemohon

14 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Pertimbangan Teknis Pertanahan

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis-Pertimbangan Teknis Pertanahan"