Pengembangan Wirausaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

No. SK: 522/17/KPTS/KDL-I/2020

  1. Mengisi Formulir pengembangan wirausaha HHBK yang terdiri dari Identitas Pemohon (Kelompok/Perorangan) dilampiri dengan dokumen pendukung (seperti KTP Pemohon, SK KTH dan keterangan legalitas lainnya).
  2. Jenis HHBK yang akan dikembangkan.
  3. Lokasi Usaha HHBK (lebih baik dilengkapi dengan titik koordinat).
  4. Penjelasan kapasitas produksi HHBK saat ini (Volume kg/hari atau kg/panen atau lainnya).
  5. Penjelasan kondisi pengolahan HHBK saat ini (proses budidaya, tenaga kerja yang terlibat, peralatan yg digunakan, modal usaha, proses pengemasan, dan lainnya).
  6. Kondisi pemasaran HHBK saat ini (harga produk, tujuan penjualan, pola penjualan dan lainnya)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pengembangan Wirausaha HHBK ke UPTD KPHP Kendilo melalui pengisian formulir pengembangan wirausaha HHBK. Formulir dapat diperoleh melalui: 1. Formulir Cetak: Kantor KPHP Kendilo, Kantor kecamatan, kantor desa, pengurus KTH mitra KPHP Kendilo, fasilitator lokal. 2. Formulir dalam bentuk File Word: bisa di download di Website KPHP Kendilo, Google Drive dan share melalui media sosial (WA, telegram, email dan lainnya).
  2. Penyampaian Formulir pengembangan wirausaha HHBK dapat dilakukan melalui: a. Penyerahan langsung ke Kantor KPHP Kendilo. b. Penyerahan melalui media sosial ke Tim POKJA HHBK dan JASLING. c. Penyerahan melalui upload formulir ke website KPHP Kendilo dan email KPHP Kendilo.
  3. Tim POKJA dan JASLING memproses formulir permohonan untuk pendataan dan pembuatan nota disposisi ke Kepala KPHP Kendilo.
  4. Kepala KPHP Kendilo mendisposisikan penugasan kepada Tim POKJA HHBK dan JASLING untuk menindaklanjuti atau menolak permohonan. Untuk permohonan yang ditolak akan ditindaklanjuti dengan penyampaian surat penolakan dengan alasan wajar.
  5. Untuk permohonan yang akan ditindaklanjuti, Tim POKJA HHBK dan JASLING melakukan persiapan rencana pengembangan usaha HHBK. Rencana pengembangan usaha akan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme pengembangan usaha HHBK Premium dan mekanisme Basic.
  6. Untuk mekanisme pengembangan usaha HHBK tingkat Premium, Tim POKJA HHBK dan JASLING akan melaksanakan proses sebagai berikut : a. Proses verifikasi lapangan yaitu melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan dan memverifikasi data/informasi tentang : - Aspek fisik : lokasi, luas lahan, kondisi fisik tanah, status lahan, keberadaan dukungan sumber air, sapras dan lain-lain. - Aspek tenaga kerja : jenis pekerja, jumlah pekerja, sistem kerja dan pengupahan, dan lain-lain. - Aspek kelembagaan : jenis lembaga, legalitas lembaga, sistem kerja lembaga mengelola HHBK, dukungan stakeholder terkait dan lainnya. - Aspek Pengelolaan HHBK saat ini : jenis HHBK, potensi HHBK, pola pemanfaatan HHBK, sistem penjualan HHBK, permodalan usaha dan lainnya. b. Hasil data lapangan dianalisa oleh Tim POKJA HHBK dan JASLING dan diputuskan pilihan Layak dikembangkan atau tidak Layak dikembangkan. Yang tidak layak akan disampaikan surat penjelasan tidak layak dikembangkan. c. Tim POKJA HHBK dan JASLING melanjutkan usaha yang layak dikembangkan, dengan membuat MOU kerja sama antara KPHP Kendilo dengan pihak pemohon. Draft MOU disampaikan ke Kepala KPHP Kendilo untuk mendapatkan persetujuan. d. Penandatangan MOU kerja sama pengembangan usaha KPHP Kendilo/ pemegang izin usaha dengan pemohon e. Selanjutnya, Tim POKJA HHBK dan JASLING menyusun rancangan teknis kegiatan pengembangan usaha HHBK yang meliputi : - Persiapan bibit/bahan usaha - Persiapan lahan - Persiapan tenaga kerja - Persiapan peralatan kerja - Jadwal pelaksanaan - Pembiayaan - Pengolahan HHBK - Pengemasan HHBK - Penjualan HHBK f. Tim POKJA HHBK dan JASLING melaksanakan pertemuan dengan pihak pemohon untuk mendiskusikan Rancangan Teknis Pengembangan Usaha HHBK. g. Bila Rancangan Teknis Pengembangan Usaha HHBK telah disepakati, dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara KPHP Kendilo dengan pihak pemohon. h. Dilakukan pelatihan pengembangan usaha HHBK oleh Tim Pewira kepada pihak pemohon. i. Memulai tahapan pelaksanaan pengembangan usaha HHBK berdasarkan Rancangan Teknis Pengembangan Usaha HHBK dengan pendampingan dari Tim POKJA HHBK dan JASLING. j. Dari hasil produk HHBK yang telah menghasilkan dana akan dilanjutkan proses perhitungan bagi hasil berdasarkan perjanjian kerja sama.
  7. Untuk Pengembangan HHBK tingkat basik atau belum terbentuk jaringan usahanya maka Tim POKJA HHBK dan JASLING akan melaksanakan proses sebagai berikut: a. Proses verifikasi lapangan yaitu melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan dan memverifikasi data/informasi tentang: - Aspek fisik: lokasi, luas lahan, kondisi fisik tanah, status lahan, keberadaan dukungan sumber air, sapras dan lain-lain. - Aspek tenaga kerja: jenis pekerja, jumlah pekerja, sistem kerja dan pengupahan, dan lain-lain. - Aspek kelembagaan: jenis lembaga, legalitas lembaga, sistem kerja lembaga mengelola HHBK, dukungan stakeholder terkait dan lainnya. - Aspek Pengelolaan HHBK saat ini : jenis HHBK, potensi HHBK, pola pemanfaatan HHBK, sistem penjualan HHBK, permodalan usaha dan lainnya. b. Hasil data lapangan dianalisa oleh Tim POKJA HHBK dan JASLING dan diputuskan pilihan Layak dikembangkan atau tidak Layak dikembangkan. Yang tidak layak akan disampaikan surat penjelasan tidak layak dikembangkan. c. Tim POKJA HHBK dan JASLING melanjutkan usaha yang layak dikembangkan, dengan melakukan penjajagan jaringan pasar / penjualan produk HHBK. Penjajagan ini sekaligus memastikan adanya offtaker / pembeli yang siap membeli produk HHBK dengan nilai ekonomis. k. Tim POKJA HHBK dan JASLING melanjutkan usaha yang layak dikembangkan, dengan membuat MOU kerja sama antara KPHP Kendilo/ pemegang izin usaha dengan pihak pemohon. l. Selanjutnya, Tim POKJA HHBK dan JASLING menyusun rancangan teknis kegiatan pengembangan usaha HHBK yang meliputi: - Persiapan bibit/bahan usaha - Persiapan lahan - Persiapan tenaga kerja - Persiapan peralatan kerja - Jadwal pelaksanaan - Pembiayaan - Pengolahan HHBK - Pengemasan HHBK - Penjualan HHBK m. Tim POKJA HHBK dan JASLING melaksanakan pertemuan dengan pihak pemohon untuk mendiskusikan Rancangan Teknis Pengembangan Usaha HHBK. n. Bila Rancangan Teknis Pengembangan Usaha HHBK telah disepakati, dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara KPHP Kendilo dengan pihak pemohon. o. Dilakukan pelatihan pengembangan usaha HHBK oleh Tim Pewira kepada pihak pemohon. p. Memulai pelaksanaan pengembangan usaha HHBK berdasarkan Rancangan Teknis Pengembangan Usaha HHBK dengan pendampingan dari Tim POKJA HHBK dan JASLING. q. Dari hasil produk HHBK yang telah menghasilkan dana akan dilanjutkan proses perhitungan bagi hasil berdasarkan perjanjian kerja sama.

a.         Proses Persiapan Administrasi: 3 Hari

b.        Proses Analisa Kelayakan: 4 Hari

c.         Proses MOU: 2 hari

d.        Proses Penyusunan Rancangan Teknis: 1 Minggu

e.         Proses Kesepakatan Kerja Sama: 3 Hari

f.          Proses Pelatihan Wirausaha HHBK: 1 Bulan

g.         Proses Pelaksanaan: sesuai Rantek

h.     Pasca kegiatan: 2 minggu

Tidak dipungut biaya

produk

Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 9 Tanah Grogot

(Jalur Dua) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251

e-mail: kphp.kendilo@gmail.com 

Telp: 0822-5047-3155
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kphp.kendilo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembangan Wirausaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)"