Pengukuran Bidang Tanah dalam rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

  1. Pemohon menuju ke loket pembayaran
  2. Di loket pelayanan petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran petugas menerima pembayaran biaya pendaftaran
  4. Pada proses pelayanan petugas melakukan proses kantah
  5. Petugas melakukan pengukuran (pemohon harus hadir)
  6. Petugas membuat peta bidang/surat keterangan/peta situasi
  7. Petugas melakukan penyerahan peta bidang/surat keterangan/peta situasi ke loket pelayanan
  8. Petugas melakukan penyerahan peta bidang/surat keterangan/peta situasi kepada pemohon

18 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Pengukuran Bidang Tanah dalam rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi)

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Bidang Tanah dalam rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi) "