Pengukuran Bidang Tanah-Pengukuran atas Permintaan Instansi dan/atau Masyarakat untuk mengetahui luas tanah

  1. Fotokopi KTP yang diperbesar 200%
  2. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotocopy KTP yang diperbesar 200% pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Fotocopy KK pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

  1. Pemohon membawa semua persyaratan
  2. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  3. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  4. Di loket pelayanan, petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  5. Di loket pembayaran, petugas menerima pembayaran biaya pendaftaran
  6. Pada proses pelayanan perugas melakukan proses kantah
  7. Petugas melakukan pengukuran (pemohon harus hadir)
  8. Petugas membuat peta bidang/surat keterangan/peta situasi
  9. Petugas melakukan penyerahan peta bidang/surat keterangan/ peta situasi ke loket pelayanan
  10. Petugas melakukan penyerahan peta bidang/surat keterangan/ peta situasi kepada pemohon

18 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Pengukuran atas Permintaan Instansi dan/atau Masyarakat untuk mengetahui luas tanah

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Bidang Tanah-Pengukuran atas Permintaan Instansi dan/atau Masyarakat untuk mengetahui luas tanah"