Penjelasan :
1. 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
2. 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebihdari 40 Ha
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
RepublikIndonesia
Sertifikat Pengukuran Bidang Tanah untuk Keperluan Pengembalian Batas
Lapor, Sentuh, Tuntas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store