Informasi Pertanahan - Informasi Peta

  1. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran petugas menerima pembayaran biaya pendaftaran
  4. Pada bagian proses pelayanan, petugas melakukan pencairan dan pengumpulan data dan informasi yang dimohon
  5. Petugas menyiapkan informasi yang dimohon
  6. Petugas menyerahkan informasi yang dimohon ke loket pelayanan
  7. Petugas menyerahkan informasi kepada pemohon

3 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Informasi Peta

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Pertanahan - Informasi Peta"