Informasi Pertanahan/Pengecekan Sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Pada loket pelayanan, petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran, petugas menerima pembayaran biaya informasi
  4. Pada proses layanan, petugas melakukan pencarian, pengumpulan data, dan informasi yang dimohon
  5. Petugas melakukan penyiapan informasi yang dimohon
  6. Petugas menyerahkan informasi yang dimohon oleh pemohon

1 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional

RepublikIndonesia

Sertifikat Pengecekan Sertipikat

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Pertanahan/Pengecekan Sertipikat"